Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kolam retensi tahun 2014.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Rabu.

Hendrar, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar pukul 08.30 WIB dan hingga pukul 16.00 WIB masih menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembangunan kolam retensi tahun 2014.

Nugroho merupakan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan kolam retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang, yang nilainya Rp34,9 miliar. Proyek itu dibiayai menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2014.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015