Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Hasrul Azwar mengatakan kader partai politik bisa saja mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) asalkan sudah nonaktif paling tidak selama lima tahun dari partai politik.

"Kader partai tidak masalah menjadi calon pimpinan KPK asalkan sudah nonaktif paling tidak selama lima tahun. Hal ini diatur dalam UU KPK," kata Hasrul Azwar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Hasrul Azwar mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang ingin maju sebagai calon pimpinan KPK 2015-2020.

Ahmad Yani adalah Sekretaris Dewan Pakar PPP periode 2010-2014 dan anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014.

Menurut Hasrul, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur soal persyaratan calon pimpinan KPK termasuk dari partai politik.

Persyaratan calon pimpinan KPK itu, kata dia, akan dikuatkan lagi dengan tata tertib yang akan dibuat oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Hasrul menegaskan, calon pimpinan KPK bisa berasal dari profesi apa saja, asalkan ahli di bidang hukum.

Menurut dia, calon pimpinan KPK ini latar belakangnya cukup beragam, baik akademisi, polisi, jaksa, maupun praktisi. "Yang pasti dia ahli di bidang hukum," katanya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengimbau panitia seleksi calon pimpinan KPK agar memperhatikan integritas calon pimpinan KPK tanpa melihat latar belakang profesinya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015