Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menindaklanjuti 54 rekomendasi dari 172 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2007-2013.

"Rekomendasi temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti sesuai saran BPK sebanyak 54 rekomendasi, sedangkan yang sedang dalam proses tindak lanjut sebanyak 118 rekomendasi," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Kamis.

Harry menjelaskan rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah antara lain penyusunan tata cara perhitungan dan melakukan pembayaran atas tambahan biaya distribusi dan margin atas jenis bahan bakar tertentu dari hasil kilang dalam negeri.

Kemudian, menyempurnakan peraturan terkait pengelolaan rekening pada kementerian dan lembaga, melakukan penyempurnaan regulasi dana pensiun PNS dan membuat peraturan yang lebih teknis menyangkut tata cara pengelolaan potongan gaji PNS yang dititipkan Menteri Keuangan kepada PT Taspen.

Selain itu, membuat SAA atas penjualan migas bagian negara yang dilakukan oleh PT Pertamina yang mengatur hak dan kewajiban para pihak serta mengatur dan menetapkan sistem dan prosedur pembahasan tagihan over lifting antara KKKS dan SKK migas.

Sementara, rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut pemerintah antara lain melakukan amandemen PSC (Kontrak Bagi Hasil) terhadap KKKS yang menggunakan tax treaty untuk memberikan kepastian bagian negara dari pelaksanaan PSC.

"BPK memberikan penekanan khusus atas permasalahan ini karena proses tindak lanjutnya sudah berlarut-larut," kata Harry.

Rekomendasi lainnya adalah memperbaiki peraturan dan sistem informasi penerimaan dan pengeluaran negara untuk menjamin validitas pertanggungjawaban LKPP dan LKKL dan menetapkan secara jelas mengenai basis regulasi terkait metode perhitungan "withholding tax" atas WP Kontrak Karya sebelum 2013.

Kemudian, menyusun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian subsidi agar tepat sasaran, menetapkan peraturan terkait sistem akuntansi dan pelaporan aset PKP2B serta menyempurnakan ketentuan yang mengatur mekanisme pencatatan aset.

"Terakhir, pemerintah masih menindaklanjuti penerbitan instruksi terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak dengan memperhatikan waktu kedaluwarsa penetapan pajak," ujar Harry.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015