Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Menkumham Amir Syamsuddin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

"Pemeriksaan masih berlangsung, Amir diperiksa sejak pukul 09.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Amir sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp32 miliar itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana.

Mantan Wamenkumham itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan payment gateway.

Kendati demikian Denny selalu bersikukuh bahwa program "payment gateway" yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015