Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa meminta pemerintah untuk berupaya maksimal membebaskan Tenaga Kerja Indonesa (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, Cicih Binti Aing Tolib, yang terancam hukuman pancung di Uni Emirat Arab (UEA).

Saan mengatakan hal itu saat bertemu dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid, untuk mendampingi keluarga Cicih, di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Rabu.

Saan selaku pendamping keluarga Cicih mengungkapkan, pemerintah wajib berupaya maksimal membebaskan Cicih karena Cicih hanyalah korban yang difitnah. Cicih, sejatinya tak pernah melakukan pembunuhan sebagaimana disangkakan dalam upaya membebaskan karena dituduh membunuh anak majikannya yang masih bayi.

"Hari ini saya diminta keluarga Cicih untuk mendampingi keluarga untuk datang ke BNP2TKI, terkait dengan nasib yang menimpa Cicih di Abu Dhabi UEA. Cicih dituduh membunuh anak majikannya yang masih bayi," kata anggota DPR dari Dapil Karawang itu.

Peristiwa itu terjadi ketika Cicih bersama rekannya sesama pembantu dari Filipina sedang mengalami selisih paham.

"Jadi, di rumah majikannya ada 2 pembantu, satu dari Indonesia dan satu Filipina. Ada persaingan si pembantu dari Filipina, ketika itu anak majikannya jatuh dan meninggal," tuturnya.

Tak pelak, Cicih pun dilaporkan oleh majikannya dengan tuduhan telah membunuh anaknya. Cicih divonis hukuman mati karena dijebak dan dibohongi, bahkan Cicih diminta mengaku telah membunuh anak majikan dan jika mengaku maka akan segera dipulangkan ke Indonesia, tetapi nyatanya hal itu hanyalah jebakan saja.

Dalam prosesnya, lanjut Saan, majikan Cicih enggan berdamai dengan uang diyat atau sejumlah uang yang dibayarkan kepada ahli waris terhadap tindakan pidana. Saat ini, Cicih masih memperjuangkan kebebasannya dengan mengajukan banding ke pengadilan setempat.

"Cicih divonis hukuman pancung atau hukuman mati. Tapi sekarang sedang melakukan tahapan banding kedua," ucap Saan.

Saan mengatakan, kasus yang menimpa Cicih diketahui 2013 silam, dan melaporkan kepada yayasan dirinya yang berada di Karawang bernama Saan Mustopa Center tahun 2014.

"Setelah mendapat laporan 2014, kami coba koordinasi dengan BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri. Maret 2014 sebelum Pileg, dari keluarga yaitu adiknya Cicih bersama Kemenlu dan staf saya berangkat ke Abu dhabi ketemu langsung dengan Cicih, Dubes dan pengacara untuk mengetahui perkembangan nasibnya," papar Saan.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyambut positif kedatangan Saan dan keluarga TKI Cicih. Dia berjanji, pemerintah melalui BNP2TKI akan membantu semaksimal mungkin kebebasan Cicih.

"Kami kedatangan pengaduan kasus Cicih biti Aing Tolib dari Karawang, TKI yang bekerja di UEA yang mengalami nasib kurang beruntung. Dituduh melakukan pembunuhan, sehingga terancam hukuman mati. Di UEA tadinya ada 4 TKI terancam hukuman mati, tapi sekarang tinggal Cicih. Kita akan bantu, karena dia jujur mengaku tidak membunuh," tegas Nusron.

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015