Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menutup kemungkinan mengenakan sanksi pemecatan terhadap legislator terkait pemukulan yang diduga dilakukan Mustofa Assegaf terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi pada Rabu (8/4).

"Bisa saja (dikenakan sanksi) ketika hasil pemeriksaan dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran berat," kata Anggota MKD Syarifuddin Suding di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Suding mengatakan MKD akan mempertimbangkan secara matang dalam memberikan saksi terkait peristiwa pemukulan itu.

Menurut dia, MKD akan mendalami apakah kejadian itu merusak citra institusi, marwah, harkat, dan martabat dewan.

"Itu nanti dipertimbangkan setelah kami mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang ada lalu akan kami simpulkan," ujarnya.

Dia menjelaskan MKD tentu akan melakukan sejumlah mekanisme pemeriksaan etik dalah satunya pemeriksaan terhadap keduanya, yakni Mulyadi maupun Mustofa Assegaf.

Menurut dia, dari pemanggilan keduanya, MKD akan menelusuri tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku apakah masuk dalam indikasi pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

"Misalnya sanksi itu bisa dari peringatan dulu, tidak diperbolehkan menempati posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan sampai dengan pemecatan," katanya.

Sebelumnya anggota DPR RI Mustofa Assegaf dari fraksi PPP diduga melakukan pemukulan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi dari Fraksi Demokrat.

Kejadian itu berlangsung di sela-sela rapat kerja (Raker) dengan Menteri ESDM Sudirman Said pada Rabu (8/4) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015