Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan melakukan Rapat Pleno untuk membahas calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, dijadwalkan pada Rabu siang.

"Dijadwalkan Rapat Pleno Komisi III DPR RI dilaksanakan pada Rabu (15/4) pukul 13.00 WIB dan pukul 14.00 WIB mengunjungi kediaman Pak Badrodin Haiti," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Trimedya mengatakan Rapat Pleno komisi itu hanya untuk memastikan jadwal rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Dia menjelaskan Kamis (16/4) dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan Badrodin Haiti di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

"Hampir dipastikan (melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan) karena jadwal tidak ada yang berubah dan apabila ada usulan lain maka kami menghormati," ujarnya.

Dia mengakui ada usulan dari beberapa anggota Komisi III DPR RI agar komisi tersebut menggunakan pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa apabila DPR RI tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 20 hari sejak diajukan Presiden maka dianggap disetujui DPR.

"Memang ada usulan penggunaan pasal tersebut karena itu kami akan memplenokan terlebih dahulu," ujarnya.

Menurut dia dalam pleno itu tidak akan dibahas mengenai masa jabatan BH yang tinggal setahun lagi karena tidak ada kaitannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding mengatakan apabila dalam Rapat Pleno itu Komisi III DPR RI tidak menggunakan haknya sesuai pasal 11 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 maka Komisi III tidak akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Dia mengatakan seharusnya sejak awal Komisi III DPR RI memproses calon Kapolri itu dalam rangka komitmen mempercepat uji kelayakan dan kepatutan.

"Namun ternyata baru-baru ini akan diproses karena itu apakah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan atau tidak maka tetap saja hambar," ujarnya.

Suding menilai lebih baik Komisi III DPR RI tidak menggunakan haknya karena calon Kapolri lalu yaitu Budi Gunawan, sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan belum dibatalkan.

Menurut dia dalam azas hukum sda namanya contratius actus yaitu harus dibatalkan oleh lembaga yang pernah memutuskan dan hingga sekarang belum dibatalkan pengesahan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

(T.I028/B/H015)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015