Tulungagung (ANTARA News) - Edi Sunaryo (23), seorang terdakwa kasus pembunuhan anggota keluarga salah seorang guru SMA Negeri Boyolangu, divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Selasa. Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Soeprapto SH, dalam amar putusannya menyatakan, Edi Sunaryo, satu dari lima terdakwa, terbukti melakukan pembunuhan terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan, dalam kasus perampokan di rumah korban di Jalan Pangeran Diponegoro II/10, Tulungagung, Jawa Timur, pada 9 Januari 2006. Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan. "Para terdakwa telah terbukti merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, kemudian mengambil barang milik korban," kata Soeprapto. Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Menurut dia, tidak ada yang meringankan terdakwa, karena dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Santoso SH, menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 340, 338, 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Sidang kasus pembunuhan keluarga Sadji menyedot perhatian masyarakat, terutama pelajar SMA Negeri Boyolangu dan keluarga korban yang mengikuti persidangan yang berlangsung selama tiga jam, karena sidang pembacaan putusan kelima terdakwa urung dilakukan secara terpisah. Dalam sidang yang berbeda dengan terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), Majelis Hakim yang dipimpin Amiruddin SH menjatuhi hukuman penjara seumur hidup. "Kedua terdakwa telah bersama-sama membantu terdakwa Edi Sunaryo, melakukan pembunuhan terhadap keluarga Sadji dan menikmati barang-barang yang diambil dari rumah korban," kata Amiruddin. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dengan hukuman mati. Sementara itu, terdakwa Siti Syarofah (27) yang juga kekasih Heru Purnanto, divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, 15 tahun penjara. Menanggapi putusan majelis hakim itu, para terdakwa menyatakan, pikir-pikir dan berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatannya. Salah seorang keluarga korban, Andre Wirawan (menantu Sadji sekaligus ayah Okky Putra Wirawan) mengemukakan, puas dengan putusan majelis hakim itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006