Banda Aceh (ANTARA News) - Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hampir dipastikan menang di enam dari 19 kabupaten/kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Juru bicara petinggi GAM di Komite Peralihan Aceh (KPA), Amni Ahmad Marzuki, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, menyatakan bahwa kemenangan calon independen mantan GAM tersebut hanya di satu putaran pilkada yang berlangsung 11 Desember 2006. Enam wilayah tersebut adalah di Kota Sabang oleh pasangan Munawarliza Zein/Islamuddin, Pidie (Mirza Ismail/Nazir Adma), Aceh Jaya (Azhar Abdurrahman/Zamzami A. Rani), Kabupaten Aceh Timur (Muslim Hasballah/Nasruddin Abu Bakar), Aceh Utara (Ilyas A. Hamid/Syarifuddin), Kota Lhokseumawe (Munir Usman/T. Suadi Yahya). Beberapa wilayah masih bersaing dengan kandidat lainnya pada putaran kedua pilkada, yakni di Kabupaten Aceh Barat dan kemunginan di Kabupaten Aceh Besar. Amni menyatakan, mantan GAM tidak mengajukan calon dalam Pilkada NAD di empat wilayah, yakni di Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue. Selain itu, menurut dia, GAM ada di satu wilayah yang mendukung salah satu calon, yakni di Kota Banda Aceh, atas nama pasangan Taufik Abda/Akhiruddin Mahyuddin. Amni menyatakan, untuk memenangkan calon independen dari mantan GAM pada putaran kedua, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara untuk mengantisipasi adanya kecurangan. Pengawalan dan pengawasan tersebut sudah dilakukan untuk suara calon Gubernur/Wakil Gubernur Irwandi Yusuf/M. Nazar di beberapa wilayah, khususnya di empat wilayah yang belum selesai proses penghitungan suara, yakni Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kota Sabang. "Sebenarnya empat wilayah itu sudah dimenangi oleh Irwandi/Nazar, namun sampai sekarang KIP kabupaten/kota di daerah itu belum melaporkan hasil rekapitulasi suara ke KIP Aceh," ujar mantan juru runding GAM tersebut. Sementara itu, Ketua KIP Aceh, M. Jafar, menyatakan bahwa hingga saat ini baru dua kabupaten yang akan melakukan pilkada tahap kedua, yakni Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Barat, karena dua calon pasangan teratas tidak mencapai 25 persen plus satu. Kabupaten Aceh Besar kemungkinan pilkada satu putaran sangat tipis, karena proses penghitungan suara masih berlangsung dan posisi teratas baru memperoleh suara 25,5 persen. "Jadi persentase tersebut bisa turun dan bisa naik. Kalau dibawah 25 persen maka akan terjadi putaran kedua," katanya. Ke-16 wilayah sudah hampir dipastikan hanya satu putaran, yakni Sabang, Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara, Lhokseumawe, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Jaya. Menyinggung adanya tuntutan masyarakat dan kandidat yang gagal, agar pilkada dilakukan ulang, Jafar mengharapkan, agar masyarakat dan kandidat yang merasa tidak puas segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di kabupaten/kota. "Karena ini pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan secara hukum, sehingga Panwaslih dan KIP bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut," katanya. Ia menyatakan, apabila masyarakat melakukan protes dengan melakukan aksi unjuk rasa, maka sulit bagi Panwaslih untuk menangani kasus-kasus pelanggaran pilkada. Berdasarkan Surat Keputusan KIP Nomor 42 dan 43 tata cara pemungutan dan penghitungan suara disebutkan penghitungan suara hanya bisa dilakukan di tempa pemungutan suara (TPS) yang dianggap ada kecurangan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006