Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta akan tetap melaksanakan kegiatan partai di Kantor DPP Partai Golkar meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan sela yang menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Kami tetap menjalankan kegiatan partai, besok kami mengadakan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri pengurus DPD seluruh Indonesia," kata politisi Partai Golkar hasil Munas Jakarta Dave Laksono di Gedung Nusantara I, Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan sejak awal Pengurus DPP Golkar hasil Munas Jakarta melakukan kegiatan di Kantor DPP Partai Golkar sehingga kegiatan partai ke depan tetap dilaksanakan di tempat itu.

Dave membantah kabar polisi telah memerintahkan pihaknya untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar.

"Aparat menjalankan aturan yang benar yaitu SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Kalau ada yang mengaku yang sah adalah Munas Riau maka orang itu hidup di masa lalu," ujar dia.

Menurut dia meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela namun sifatnya tidak substansial karena hanya menunda putusan Kemenkumham.

Dave menyatakan, Golkar hasil Munas Jakarta adalah pengurus sah dan berhak menggunakan fasilitas partai dan menjalankan aktivitas politik seperti biasa.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat sehingga setiap warga negara harus menerimanya.

Dia mengkritik pemerintah yang disebutnya terkesan melecehkan putusan sela sehingga mempertontonkan pendidikan yang tidak baik.

"Jadi jangan aneh jika ada putusan nanti tidak digubris atau digugat," ujar Tantowi.

Tantowi menilai sah permintaan bantuan Kepolisian untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar karena pengurus Golkar Munas Riau adalah pihak yang sah menggunakan kantor tersebut.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015