"Apa ukuran Islam radikal? Prinsipnya, apapun pemahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya, tentu tidak ada soal," kata Reni di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, ia menyesalkan langkah pemerintah yang serta merta melakukan pemblokiran terhadap situs-situs media Islam.
"Tentu langkah ini melanggar prinsip-prinsip HAM dan konstitusi. Langkah ini juga bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi. Kami menentang keras langkah-langkah ini. Oleh karenanya, kami meminta agar pemerintah segera membuka pemblokiran atas situs-situs media Islam itu," ujar anggota Komisi X DPR RI itu.
Ditambahkannya, sikap pemerintah ini mengingatkan cara-cara rezim Orde Baru dalam memberangus pendapat yang dianggap bertentangan dengan pemerintah.
"Pemblokiran situs media Islam tanpa melakukan dialog dengan pemilik media tentu merupakan langkah yang otoriter dan tendensius," demikian Reni.
(Baca: Ini kriteria radikal BNPT)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015