Padahal tahun lalu sudah disetujui bahwa di 2015 ini ada tugas penyusunan 26 Perda yang harus diselesaikan."
Cikarang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum menghasilkan Peraturan Daerah sepanjang 2015 karena terkendala sejumlah hal.

"Responnya sangat minim, baik dari pimpinan dewan maupun SKPD," kata anggota Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin di Cikarang, Selasa.

Nurdin mengaku sudah berupaya mengkomunikasikan agenda penyusunan Perda sejak Januari 2015, tapi responsnya sangat kurang.

"Padahal tahun lalu sudah disetujui bahwa di 2015 ini ada tugas penyusunan 26 Perda yang harus diselesaikan," katanya.

Jumlah Perda yang harus dibahas itu 12 di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, sedangkan 14 sisanya merupakan inisiatif DPRD.

Nurdin mengatakan, Perda-perda tersebut mendesak untuk dibahas karena menyangkut sejumlah hal yang penting dan terkait langsung dengan masyarakat.

"Di antaranya ialah perihal tata tertib dikarenakan adanya sejumlah perubahan. Kemudian juga ada dua Perda yang tidak sempat dibahas tahun sebelumnya, sehingga harus diprioritaskan sekarang, yakni perihal ketenagakerjaan dan CSR," ucapnya.

Dari sisi eksekutif, minimnya respon terlihat dari kelambanan mereka dalam menyiapkan naskah akademik yang sesuai dengan Perda yang akan disusun.

"Selain itu ada kendala juga dalam hal anggaran. Meskipun di akhir tahun 2014 telah disepakati penyusunan 26 Perda, tapi kenyataannya anggaran yang dialokasikan hanya memadai untuk pembahasan tiga Perda," katanya.

Namun demikian, meskipun banyak kendala yang dihadapi, Nurdin mengatakan Banleg akan terus memperjuangkan penyusunan Perda-perda tersebut.

"Legislasi sudah merupakan tugas dari DPRD. Selain itu, tentu saja kehadiran Perda bisa turut menjadi faktor kelancaran pembangunan, kelancaran pelayanan kepada masyarakat, dan banyak hal lainnya," demikian Nurdin.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015