Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan 22 anggota DPR serta para tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia memasang badan demi bebasnya tersangka kasus pengumpulan dana "non budjeter" di Departemen Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri. Herman Kadir, Kuasa hukum Rokhmin, untuk kedua kalinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK, tim penasehat hukum Rokhmin, mencantumkan 78 nama selain istri Rokhmin, Pigoselpi Anas, yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Rokhmin. Menteri sosial Bachtiar Chamsyah berada di urutan nomor satu sebagai penjamin, diikuti oleh 22 anggota DPR dari lima fraksi, di antaranya Agun Gunandjar dan Ade Komarudin dari fraksi Partai Golkar, Drajad Wibowo dan Patrialis Akbar dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Cecep Syaefuddin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Suharso Moharfa dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan M Kamal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Tokoh ICMI seperti Marwah Daud Ibrahim, Muslimin Nasution, serta Azyumardi Azra turut menjadi penjamin bagi Rokhmin. Tidak ketinggalan juga lebih dari 20 dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lima mahasiswa Rokhmin di program pasca sarjana IPB, juga turut menjadi penjamin. Sebanyak 78 penjamin itu memberi pernyataan bahwa Rokhmin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama. Herman mengatakan sudah tidak ada lagi kepentingan KPK untuk menahan Rokhmin karena semua barang bukti sudah disita oleh KPK dan sebagai dosen di IPB, Rokhmin juga tidak akan melarikan diri. "Dia juga tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama karena saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri. Kami menjamin klien kami tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan dan akan hadir setiap kali diperlukan untuk pemerksaan," tuturnya. Ia berharap dengan adanya 78 penjamin yang di antaranya merupakan tokoh masyarakat, KPK dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan Rokhmin. Herman menjelaskan sampai saat ini pemeriksaan terhadap Rokhmin sudah sampai pada aliran dana yang masuk dan keluar dari dana non budjeter di DKP. ICMI disebut sebagai salah satu penyumbang dana eksternal yang mengalir ke dana non budjeter di DKP. Namun, Rokhmin membantah bahwa kesediaaan tokoh-tokoh ICMI untuk menjadi penjamin bagi Rokhmin ada kaitannya dengan aliran dana dari ICMI itu. "Saya tidak tahu soal itu," ujarnya. Dana non budjeter yang dikumpulkan semasa jabatan Rokhmin, dari 2002 hingga 2004 mencapai Rp31,7 miliar. Dana tersebut berasal dari dana internal di lingkungan DKP sendiri sebesar Rp12 miliar, dan dana eksternal berupa sumbangan dari berbagai pihak sebesar Rp19,7 miliar. Sekjen DKP, Andin H Taryoto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia hanya mengetahui pengumpulan dana yang bersumber dari internal DKP. Andin mengaku baru tahu soal adanya pengumpulan dana yang bersumber dari eksternal setelah dua hari diperiksa oleh KPK. Namun, Herman membantah keterangan Andin. Menurut dia, semua dana internal dan eksternal dikumpulkan oleh Andin. Menurut informasi dari sejumlah sumber kepada ANTARA, diperoleh keterangan bahwa dari dana internal yang dikumpulkan oleh Sekjen DKP hingga 2005 sebesar Rp15 miliar, sebanyak 10,8 persennya atau sebesar Rp1,62 miliar, digunakan untuk keperluan pribadi Rokhmin. Menanggapi informasi itu, Herman mengatakan sulit untuk membedakan apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Rokhmin atau tidak. "Kalau memang untuk tugas dia sebagai menteri bagaimana? Sulit untuk membedakan antara untuk kepentingan pribadi atau tidak," ujarnya. Dana yang bersumber dari internal DKP juga mengalir ke DPR sebesar Rp4,5 miliar, untuk biaya UU Perikanan yang disahkan oleh DPR pada 2004. Uang itu diberikan atas nama Ketua Komisi III DPR saat itu. Selain itu, dana non budjeter yang bersumber dari internal DKP juga mengalir untuk sumbangan ke berbagai organisasi dan perorangan sekitar Rp3,99 miliar dan untuk bantuan proyek DKP, termasuk nelayan, bantuan mahasiswa dan LSM sebesar Rp5,1 miliar. Rokhmin ditahan oleh KPK di Rutan Mabes Polri sejak 30 November 2006. Sampai saat ini, KPK belum memberikan tanggapan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang sudah dua kali diajukan oleh kuasa hukum Rokhmin. (*)

Copyright © ANTARA 2006