Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari keterangan para saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).

"Penyidik masih mempelajari keterangan para saksi. Ada belasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan Denny untuk diperiksa kembali. "Nanti apabila keterangannya masih diperlukan, akan dipanggil lagi. Tapi minggu ini belum," katanya.

Kamis pekan lalu , pemeriksaan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi kasus ini tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak membolehkan Denny didampingi pengacara.

Panggilan tersebut merupakan panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi karena sebelumnya Denny tidak hadir pada panggilan pertama, Jumat (6/2).

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny dalam kasus korupsi ketika masih menjabat Wamenkumham.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Denny sendiri.




Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015