Kami beri kesempatan kepada Menkumham dan apabila tidak maka kami mengajukan hak konstitusional sebagai anggota DPR RI..."
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Merah Putih mempertimbangkan mengajukan hak angket terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly karena keputusannya yang mensahkan kepemimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.

"Kami beri kesempatan kepada Menkumham (untuk memperbaiki keputusannya) dan apabila tidak maka kami mengajukan hak konstitusional sebagai anggota DPR RI sesuai UU MD3 dan Tata Tertib DPR," kata Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Ade mengatakan KMP mengingatkan Menteri Yasona bahwa tindakannya harus diperbaiki karena selama ini langkah dan kebijakan Menkumham tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Soal (hak konstitusional) apa yang dipakai oleh kami, lihat sesuai perkembangan," ujar Ade.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Munas Jakarta, Dimyati Natakusumah, juga memperingatkan Menkumham terkait keputusan terhadap kisruh partainya dan Partai Golkar.

Menurut dia apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada perubahan, maka hak konstitusional anggota DPR akan digunakan pada masa sidang III 2014-2015.

"Kalau tidak perubahan dalam tujuh hari maka kami akan ajukan hak konstitusional karena telah melanggar UU Partai Politik," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah menyiapkan dokumen untuk mengajukan hak angket yang bisa langsung ditandatangani ketika masuk masa sidang III.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis mengaku bakal solid satu suara mendukung Partai Golkar dan PPP menggulirkan hak angket.

Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dengan pertimbangan pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Yasonna mengatakan keputusan yang diambil didasarkan pada Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," kata dia.

Menurut dia, perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Partai Golkar adalah perselisihan internal yang harus diselesaikan dalam mekanisme partai.




Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015