Jakarta (ANTARA News) - Seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin, dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, terdakwa Lydia Pratiwi yang artis sinetron dipukul kakak korban, Choki Hutagalung. Choki, yang terlihat emosi, diiringi teriakan oleh sejumlah kerabat korban yang berteriak-teriak "pembunuh...pembunuh!" mencoba menerobos penjagaan aparat, dan tiba-tiba berhasil melayangkan pukulan ke pelipis kiri Lydia. Lydia yang berblus putih dan celana panjang hitam langsung tersungkur, dan sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit (RS) Penyakit Infeksi Sulianti Saroso yang lokasinya tidak jauh dari PN Jakarta Utara. Saat aksi pemukulan berlangsung, sejumlah saksi mata melihat tidak hanya Choki yang memukul Lydia, tetapi Salomo, kerabat dekatnya, juga ikut-ikutan memukul Lydia. Dua pemukul Lydia itu langsung diamankan ke Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan. "Tidak apa-apa pembunuh dipukul. Dia pembunuh adik saya," kata Ida, salah seorang kakak korban. Kekecewaan atas tuntutan jaksa juga disampaikan oleh ibu kandung korban, Hotmana Hutagalung, yang menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak adil, dan tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan Lidya. "Kenapa tidak dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya? Ini tidak adil," katanya. Ia menceritakan terdakwa lainnya dengan kasus serupa ada yang dituntut hukuman mati. Oleh karena itu, Hotmana berharap, agar majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya dan menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan sepadan kepada para terdakwa, termasuk Lydia. Lydia Pratiwi, Vince Yusuf, Tony Yusuf, dan M. Sukardi didakwa atas perencanaan pembunuhan terhadap seorang model, Naek Gonggom Hutagalung, 27 April 2006. Keempat terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yang ancaman pidananya maksimal hukuman mati. Lidya dituntut 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfred Palulungan, atau lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap ibunya, yakni hukuman mati. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung selama 30 menit, dan JPU menyatakan bahwa terdakwa Lydia dan terdakwa Sukardi, yang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)-nya menjadi satu berkas dengan Lydia, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan benar melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa menilai Lydia terbuti melakukan kejahatan menurut Pasal 365 ayat 4 KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian. Menurut JPU, yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan dan memberikan keterangan berbelit-belit, sementara itu unsur yang meringankan, yakni Lidya masih berusia 19 tahun dan belum pernah melakukan tindakan hukum sebelumnya. Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu menyatakan kedua terdakwa diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan. Penasihat hukum Lydia, Najab Khan, meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi. Namun, majelis hakim hanya memberi waktu 10 hari. Hakim Karel pun memutuskan sidang ditunda sampai 20 desember 2006, dengan agenda pembacaan pledoi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006