Jakarta (ANTARA) - Depkominfo akan menghentikan penggunaan pita frekuensi 2400 - 2483,5 MHz (2,4 GHz) untuk microwave link (komunikasi data) sebelum 1 Januari 2007. "Penghentian tersebut terkait penataan spektrum frekuensi di tanah air," kata Kepala Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Kamis. Gatot menjelaskan, pita frekuensi 2400-2483,5 MHz umumnya digunakan untuk keperluan akses data dan atau akses internet baik untuk penggunaan di luar ruangan (out-door) atau di dalam ruangan (in-door). Hingga kini 27 perusahaan yang masih menggunakan frekuensi tersebut antara lain, PT Indosat Tbk, PT Pertamina, PT Angkasa Pura, Departemen Luar Negeri, PT Telkom, PT Timah, BP Migas, PT Citra Sari Makmur, PT Jastrindo Dinamika, PT Komselindo. Selanjutnya, PT Badak LNG Co, PT Angkasa Pura I, PT Indah Kiat Pulp & Paper, PT Telekomindomas Nusantara, PT Sinar Mas Tunggal, PT Elektrindo Nusantara, Universitas Surabaya, PT Telematika Java Duta, PT Widya Caraka Putra Pertiwi, PT Bukaka Sing Tel. Menurut Gatot, perusahaan-perusahaan itu memperoleh hak penggunaan sejak 6 Januari 2005 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 2 Tahun 2005, dengan masa operasi dua tahun. Ia menjelaskan, Ditjen Postel telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan itu pada Maret-April 2006, agar sejak jauh hari menghentikan penggunaan frekuensi itu, yang dilanjutkan dengan surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Ditjen Postel. Gatot mengatakan, Ditjen Postel berharap perusahaan mematuhi peraturan tersebut, karena saat ini banyak jenis teknologi telekomunikasi yang dapat digunakan. "Tidak ada alasan tidak menghentikannya karena sudah diberi waktu cukup panjang. Nantinya, kalau mereka (perusahaan--red) tidak mematuhinya akan diberi sanksi sesuai UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006