Jakarta (ANTARA News) - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden. Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa. Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar. Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah. "Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia menginginkan ketentraman dalam masyarakat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu. Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR. Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini. Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006