... BUMN pengusung PSO, pemerintah harus fokus mengoptimalkan peran BUMN itu sebagai perpanjangan tangan pemerintah ke masyarakat...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan meminta pemerintah membagi BUMN ke dalam tiga kategori, yakni BUMN komersial, BUMN pengemban kewajiban layanan publik (PSO), dan BUMN strategis.

Pembagian itu ditujukan untuk menguatkan peran masing-masing BUMN sesuai lingkup kerjanya, sekaligus juga melindungi sejumlah BUMN dari kompetisi yang tidak seimbang dengan pihak swasta, kata Anggota Komisi VII BPK, Achsanul Qosasi, di Jakarta, Selasa.

"Misalnya, untuk BUMN yang mendapat PSO atau kewajiban layanan publik, jangan dibiarkan berperang dengan perusahaan komersial atau swasta lain, karena peran PSO itu menjalankan tugas pemerintah dan menjadi agen pembangunan," kata dia.

Menurut Qosasi, untuk BUMN pengusung PSO, pemerintah harus fokus mengoptimalkan peran BUMN itu sebagai perpanjangan tangan pemerintah ke masyarakat.

Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah harus lebih seksama memperhatikan kinerja BUMN pengusung PSO tersebut untuk memastikan kinerja BUMN itu sesuai dengan amanat yang diberikan.

"Ini (BUMN pengusung PSO) yang dibutuhkan pemerintah," ujar dia. Perusahaan Umum LKBN ANTARA juga salah satu BUMN. 

Untuk BUMN komersial, menurut Qosasi, pemerintah dapat mewajibkan setoran dividen yang optimal kepada BUMN tersebut. Namun, pemerintah juga harus konsisten untuk menjadikan BUMN tersebut dapat bersaing di pasar dan industri.

"Untuk yang komersial, silahkan mereka untuk berperang dengan swasta. Direksinya juga boleh dari pihak asing, tapi harus benar-benar profesional," ujar dia.

Dia mengatakan pemerintah juga harus melindung BUMN komersial ini dari kepentingan politis. Menurutnya, jangan sampai jajaran direksi BUMN komersial ini diduduki oleh orang yang memiliki kepentingan politik.

"Haram BUMN Komersial dimasuki orang politik," ujar dia.

Sedangkan untuk BUMN strategis, ujar dia, merupakan BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berakitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri. BUMN yang masuk kategori strategis ini seperti PT. Dirgantara Indonesia, PT. Pindad, dan BUMN lainnya.

"Ini juga jangan dimasuki asing, harus dijaga pemerintah," ujar dia.

Qosasi, yang juga mantan anggota Komisi XI DPR ini, mengatakan usulan ini akan menjadi bagian pendapat atau rekomendasi BPK yang disampaikan kepada pemerintah.

Usulan ini mencuat setelah BPK melihat terbatasnya ruang gerak BUMN dalam menjalankan bisnisnya. Hal tersebut terutama terjadi pada BUMN yang mengusung PSO.

Achsanul mengatakan, BUMN perlu diberikan keleluasaan dalam mengembangkan bisnisnya, termasuk dari segi permodalan. Maka itu, dia meminta penyertaan modal negara (PMN) yang rencananya diberikan ke 35 BUMN harus dikaji secara seksama, untuk efektivitas dan efisiensi hasil yang dicapai.

Pewarta: Indra Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015