Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah BUMN dari total 35 BUMN yang diajukan menerima penyertaan modal negara (PMN) pada 2015.

BPK telah merampungkan dan akan mengirimkan laporan pemeriksaan keuangan 32 BUMN calon penerima PMN kepada Komisi VI DPR dan Komisi XI hari ini (Selasa, 27/1), untuk menjadi pertimbangan keputusan pemberian PMN, kata Anggota VII BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Selasa.

Adapun, laporan pemeriksaan tiga BUMN lainnya akan diberikan pada tahap selanjutnya.

"Kami sudah periksa 32 BUMN, dan itu akan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR. Kami ingin laporan pemeriksaan BPK ini menjadi pertimbangan dalam proses pemberian PMN," ujar Achsanul.

Penekanan untuk diberikannya perhatian khusus itu karena BPK ingin memberikan rekomendasi mengenai ruang gerak BUMN tersebut dalam menjalankan usahanya.

Kemudian, dalam implementasinya, BPK mengingatkan, pengelolaan keuangan negara di BUMN tersebut harus dapat sesuai ketentuan perundang-undangan. Misalnya, dari segi segi ketaatan transaksi keuangan dan alokasi untuk ekspansi bisnis BUMN tersebut.

"Ini dapat menjadi kekhawatiran khusus yg harus dicermati pemerintah dan DPR," ujar dia.

Laporan pemeriksaan dari BPK ini juga, menurut dia, harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR untuk menentukan besaran PMN kepada BUMN.

"Apakah pengelolaan PMN kali ini baik dan efektif. Soalnya ini akan jadi PMN yang terbanyak," ujar dia.

Dalam rekomendasinya kepada pemerintah dan DPR, BPK juga menyebut mekanisme konversi hak penerimaan negara dari dividen tahun sebelumnya menjadi PMN seperti yang dilakukan PT Karakatau Steel, dapat diikui BUMN lain.

Secara umum, menurut Achsanul, BPK memandang positif PMN yang diberikan ke BUMN-BUMN, dengan catatan PMN itu untuk melipatgandakan kontribusi BUMN ke kesejahteraan rakyat.

BPK juga memandang positif jika PMN tersebut diberikan untuk mengembangkan sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah seperti pertanian, energi dan maritim.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DR Fadel Muhammad mengaku keberatan jika PMN diberikan kepada BUMN-BUMN yang memiiki kecukupan modal dan BUMN yang sudah berstatus perusahaan publik.

Fadel mengusulkan agar PMN diberikan kepada BUMN-BUMN yang bergerak untuk mengembangkan usaha kecil milik rakyat, seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Masing-masing Askrindo dan Jamkrindo diusulkan Fadel menerima PMN Rp1 triliun.

Pemerintah dan DPR masih membahas pemberian PMN ini sebelum disahkan dalam APBN Perubahan 2015.

Adapun 35 BUMN yang diusulkan pemerintah mendapat PMN pada APBNP 2015 adalah PT Angkasa Pura II senilai Rp3 triliun, PT ASDP Rp1 triliun, PT Pelni sebesar Rp500 miliar, PT Djakarta Lloyd Rp350 miliar, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, Perum Perumnas Rp2 triliun, PT Waskita Karya Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp1,4 triliun.

Selanjutnya, PTPN III Rp3,15 triliun, PTPN VII Rp17,5 miliar, PTPN IX Rp100 miliar, PTPN X Rp97,5 miliar, PTPN XI Rp65 miliar, PTPN XII Rp70 miliar, PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun, PT Garam Rp300 miliar, PT RNI Rp280 miliar, Perum Bulog Rp3 triliun, PT Pertani Rp470 miliar.

Kemudian, PT Sang Hyang Seri Rp400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200 miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar.

Selain itu adalah PT Industri Kapal Indonesia Rp200 miliar, PT Antam Rp7 triliun, PT Pindad Rp700 miliar, PT KAI Rp2,75 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Rp250 miliar, PT Bank Mandiri Rp5,6 triliun, PT Pelindo IV Rp2 triliun, PT Krakatau Steel Rp956 miliar, PT Bahana PUI Rp250 miliar.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015