Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam perkara yang sama pada Kamis (15/1) lalu.

Namun Airin tidak berkomentar mengenai kasus yang juga menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

"Tanyakan saja ke penyidik," kata Airin singkat seusai diperiksa pada Kamis (15/1).

Dalam perkara korupsi Alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaannya.

Sementara itu, Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Wawan juga sudah divonis bersalah selama 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015