Jakarta (ANTARA News) - Tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus BG (Budi Gunawan), saksi-saksi yang dipanggil hari ini Alhamdulillah tidak datang semua dari 3 orang yang dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Hari ini KPK memanggil mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.

Ketiganya merupakan saksi untuk Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka dalam dalam perkara saat ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.

"Dari 3 orang ini ada yang 2 orang yang tidak memberikan keterangan apapun mengenai alasan ketidakhadirannya, tapi 1 orang yaitu Irjen Pol Andayono, beliau memberitahukan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam. Sedangkan dua saksi lain yaitu Kombes Sumardji dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto tidak ada keterangan," tambah Bambang.

Menurut Bambang, ketiganya akan dipanggil lagi.

"Surat pemanggilan kedua sudah dibuat dan segera akan disampaikan," tambah Bambang.

Kemarin KPK seharusnya juga memeriksa tiga petinggi Polri, tapi hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu pengajar Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Syahtria Sitepu.

Syahtria sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 14 Januari 2015 bersama tiga orang lainnya yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten pribadi Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015