Pengusaha dan sopir angkot harus secara spontan menurunkan tarif angkotnya

Sukabumi (ANTARA News) - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali menggunakan tarif lama atau tarif sebelum naiknya harga bahan bakar minyak subsidi yakni Rp3.000 untuk umum dan Rp1.500 untuk pelajar.

"Kita sudah antisipasi sebelum pemerintah kembali menurunkan harga BBM subsidi," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi, kepada Antara di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, sebelum harga BBM turun yang kedua kalinya, pihaknya sudah membuat skema tarif angkot yakni dengan asumsi Rp6.500 hingga Rp7.000 maka tarif angkot sebesar Rp3.000, asumsi kedua jika harga BBM Rp7.000 hingga Rp7.500 maka tarif angkotnya Rp 3.500. Kemudian, asumsi harga BBM Rp7.500 hingga Rp 8.000 maka tarif angkot Rp 3.500 dan asumsi harga BBM Rp8.000 hingga Rp8.500 maka taraif angkot Rp4.000, serta terakhir asumsi harga BBM Rp 8.500 hingga Rp9.000 maka tarif angkotnya Rp4.000.

Sehingga dengan harga BBM subsidi khususnya untuk jeniis premium yang saat ini harganya Rp6.700 maka tarif angkot untuk penumpang hanya Rp3 ribu dan pelajar Rp1.500. Dengan menggunakan asusmsi ini bertujuan untuk antisipasi terjadinya penurunan dan kenaikan harga BBM, karena harga BBM harus disesuaikan dengan harga minyak dunia.

"Pengusaha dan sopir angkot harus secara spontan menurunkan tarif angkotnya jangan sampai penumpang dirugikan dan kami sudah instruksikan kepada dinas perhubungan untuk segera membuat selebaran baru tentang tarif angkot," tambahnya.

Sementara, salah seorang sopir angkot jurusan Kota Sukabumi-Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Tatang, mengaku dengan naik kemudian turunnya tarif angkot tidak mempengaruhi pemasukan atau penghasilannya. Karena penumpang saat ini sudah minim tetapi jumlah angkot banyak, sehingga harus bersaing dengan yang lainnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan penurunan tarif APU Angkot tersebut, mulai berlaku terhitung hari Senin, (19/1) sesuai surat keputusan tentang angkutan penumpang umum dan kota.

"Pengusaha angkot saat ini masih menggunakan tarif lama dan pada Senin wajib menggunakan tarif baru ini," tambahnya.



Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015