... harus tunggu sampai angkutan umum benar-benar memadai...
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan roda empat baru dapat dilakukan apabila transportasi umum di ibukota sudah memadai.

"Maka dari itu, kemungkinan pembatasan usia kendaraan di Jakarta baru bisa diterapkan tahun 2017, karena kita harus tunggu sampai angkutan umum benar-benar memadai," kata dia, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Penerapan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.

"Selain itu, kami juga ingin menurunkan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, sehingga udara yang kita hirup setiap hari akan semakin bersih," ujar dia.

Melalui kebijakan tersebut, dia menuturkan, maka nantinya kendaraan roda empat yang lalu lalang di wilayah DKI Jakarta hanya memiliki masa pakai selama sepuluh tahun. 

Selanjutnya, dia mengungkapkan apabila ada warga yang ingin mempertahankan kendaraannya, maka akan tetap diizinkan, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Kalau masih tetap mau pakai mobilnya yang lama, ya silakan saja. Tapi tentu ada konsekuensinya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan lebih tinggi dari sebelumnya," kata dia.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015