Jakarta (ANTARA News) - Bisa jadi para wartawan Charlie Hebdo akan sulit diajak berdialog tentang kebebasan pers, apalagi diajak perlunya melakukan pembatasan dalam berekspresi menyampaikan pendapat.

Jelas, mereka akan menolak karena di benaknya sudah tertanam paham kebebasan tanpa perlu ada yang membatasi dirinya. Apalagi dari sisi keyakinan beragama, apa yang sudah dimuliakan oleh agama harus dihormati apa adanya.

Dalam ajaran Islam, Al Quran sebagai kitab suci, jelas tak bisa diubah-ubah. Di Thailand, banyak patung Buddha. Jika patung itu diberi kain agar terlindungi dari panas, apakah umat Buddha setuju. Tentu saja tidak. Demikian pula jika patung Jesus diberi kopiah dan sorban, tentu umat Kristiani akan merasa keberatan. Apalagi melukis wajah Nabi Muhammad SAW, jelas sebagai perbuatan menghina ajaran Allah.

Jika dikaitkan dalam kehidupan bernegara, banyak aturan yang harus diindahkan warga. Contoh kecil, jika saja bendera Merah Putih ditambahi warnanya dengan hijau, tentu tak lagi dapat disebut sebagai bendera bangsa Indonesia. Orang banyak bakal menyebut bukan bendera Indonesia karena tidak merah putih lagi.

Jelas saja, kebebasan yang diusung jajaran wartawan Charlie Hebdo jika dihubungkan dengan ajaran rahmatan lil alamin tak bakal nyambung. Sebab, kebebasan yang dianutnya dimaknai sebagai hal mutlak. Meskipun dalam bernegara saja ada aturan yang harus disepakati dan dipatuhi seluruh warga.

Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Yaitu, Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah.

Pakar komunikasi kerap mengungkap bahwa pers adalah lembaga sosial dan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi massa. Pers setiap negara berbeda-berbeda, ada yang yang menjadi alat negara untuk mencapai tujuan negara, ada juga yang menjadi alat kontrol negara. Semua itu tergantung dari sistem politik yang dianut negara tersebut. Secara umum ada empat teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia. Empat teori pers itu adalah otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis/soviet Russian. Masing-masing teori punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Surat kabar mingguan satir Prancis kerap menampilkan kartun, laporan, polemik dan lelucon. Dari kaca mata pers di Tanah Air tentu majalah itu masuk pada kriteria media yang dinilai tak sopan, karena secara nyaring nonkonformis dalam penyuaraan, publikasi memiliki kecondongan sangat antireligius, sayap kiri, dan anarkis. Serangan di kantor Charlie Hebdo, Rabu lalu menewaskan 12 orang, termasuk wartawan.

Penembakan berulang keesokan harinya di pinggir kota Paris menewaskan seorang perempuan polisi. Teror berlanjut dengan dua penyanderaan di dua tempat. Salah satunya ialah di sebuah toko swalayan di Paris.

Sebelum penembakan terjadi, pemimpin redaksi Stephane Charbonnier sudah beberapa kali mendapat ancaman pembunuhan. Serangan atas kantor Charlie Hebdo itu merupakan serangan dengan korban yang terbesar di Prancis sejak tahun 1961.

Terkait peristiwa itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan media di Tanah Air agar tak kebablasan dalam berekspresi.

"Ini pesan bahwa dalam rangka berekspresi, menulis dan sebagainya, marilah kita saling menghormati dan menghargai," ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Bandung, Senin (12/1).

Ia pun menjelaskan bahwa pada hari penembakan yang menewaskan 12 orang tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyatakan kecaman pada pelaku penembakan.

"Kita jelas mengutuk keras kekerasan semacam itu dengan dalih apa pun juga," ujar dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebebasan pers mestinya dilakukan dengan tetap menghormati keyakinan umat beragama, termasuk umat Muslim yang tidak boleh menggambar wujud fisik Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin melalui siaran persnya yang dikirim Kamis (15/01) pagi, menyikapi terbitnya Charlie Hebdo di Prancis edisi Karikatur Nabi. Menag saat itu masih berada di Tanah Suci, Saudi Arabia, guna menemui beberapa pejabat kementerian haji setempat.

Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kasus terjadinya penembakan atas sejumlah wartawan di Paris haruslah benar-benar menjadi pelajaran semua pihak. Peristiwa itu jangan sampai disikapi dengan hal-hal yang malah menimbulkan reaksi balik yang memperkeruh keadaan.

"Reaksi emosional dengan menggalang kekuatan dengan cara membuat karikatur besar-besaran sebagai bentuk dukungan dan wujud simpati atas tewasnya insan media justru bisa timbulkan reaksi balik yang lebih keras yang sama sekali tak diharapkan," tulis Menag.

Selain itu, Menag juga meminta semua pihak, khususnya umat Islam untuk menahan diri.

"Bahwa sebesar apa pun kekecewaan dan amarah kita atas penghinaan seseorang terhadap keyakinan kita, tidak lantas membolehkan kita untuk main hakim sendiri dengan tindak kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," ia menambahkan.

"Rasulullah SAW menyontohkan saat dihina dan dilecehkan orang kafir, beliau justru mendoakan orang yang menghinanya itu, bukan membalas dengan kekerasan, apalagi membunuhnya," katanya menjelaskan.

Terkait dengan kejadian itu, Menag mengimbau semua silang sengketa mestinya diselesaikan dengan menempuh jalur hukum di pengadilan.

"Itulah cara beradab, bukan dengan main hakim sendiri, apalagi dengan menumpahkan darah sesama kita," tegasnya.

Umat Islam Indonesia, imbau Menag, tidak perlu terprovokasi dengan aksi tidak simpatik.

"Muslimin Indonesia harus tunjukkan bahwa esensi ajaran Islam adalah memanusiakan manusia, bukan justru menistanya," jelasnya.



Tidak cerdas

Wartawan Charlie Hebdo tidak belajar dari kejadian penyerangan terhadap kantor redaksinya dengan kembali menerbitkan edisi terbaru dengan sampul bergambar kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.

"Charlie Hebdo tidak cerdas, tidak mau belajar dari kejadian yang juga menjadikan kawan-kawannya sebagai korban," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf .

Penyerangan yang dilakukan terhadap kantor redaksi majalah satire itu memang tidak bisa dibenarkan dan pantas disebut sebagai bagian dari terorisme yang biadab. Di sisi lain ia menyatakan, kampanye "Je Suis Charlie" yang berarti "Aku adalah Charlie" sebagai bentuk simpati kepada majalah tersebut juga tidak bisa sepenuhnya diterima, apalagi sebagai konsep kebebasan berekspresi.

"Keliru kalau semua orang kemudian disamakan dengan Charlie Hebdo. Barat harus belajar menghargai pemikiran Timur bahwa kebebasan harus disertai tanggung jawab dan empati terhadap apa yang diyakini orang lain," tuturnya.

Para penyerang Charlie Hebdo yang menyebabkan kematian 12 orang sebagai "orang pandir". Namun, penerbitan kembali Charlie Hebdo dengan gambar sampul kartun Nabi Muhammad menunjukkan redaksi majalah itu "sama pandirnya" dengan para penyerangnya, kata Slamet kepada Antara.

Barat harus bisa mengoreksi perilaku-perilaku tersebut. Di Barat pun sudah banyak artikel yang mengkritisi kebebasan berekspresi dengan menyebut kebebasan harus diikuti tanggung jawab dan moralitas.

"Kebebasan berekspresi seharusnya tidak boleh memberi ruang untuk melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap apa yang dianggap suci oleh miliaran orang di dunia. Itu akan terus terjadi kalau media membiasakan diri dan publik membiarkan," katanya.

Segala bentuk penghinaan terhadap agama apa pun, baik Yahudi, Kristiani dan orang-orang suci dari masing-masing agama seperti Yesus dan Muhammad sama sekali tidak bisa dibenarkan.

"Apalagi bagi agama Islam yang sama sekali melarang visualisasi Nabi Muhammad," ujarnya.

Charlie Hebdo menerbitkan edisi terbaru majalah itu dengan gambar sampul kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad dengan membawa tulisan "Je Suis Charlie". Di atas figur bersorban putih itu juga terdapat tulisan "Tout Est Pardonne" yang berarti "Semua telah dimaafkan".

Edisi terbaru itu dicetak tiga juta eksemplar, jauh melebihi oplah majalah tersebut yang biasanya hanya 60 ribu, dalam 16 bahasa dan akan diedarkan di 25 negara.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif mendesak semua umat saling menghormati nilai-nilai agama lainnya, di tengah kemarahan dunia Islam terhadap sampul baru majalah Charlie Hebdo yang mempertontonkan kartun Rasulullah Muhammad SAW.

"Kita yakin bahwa kesucian-kesucian agama mesti dihormati, dan kecuali kita menganggap saling menghormati akan sangat sulit di dunia yang berbeda-beda pandangan, kebudayaan dan peradaban," kata Zarif kepada wartawan sebelum bertemu Menteri Luar Negeri AS John Kerry.

Kementerian Luar Negeri Iran sudah mengeluarkan pernyataan kutukan terhadap sampul majalah satir Prancis Charlie Hebdo yang disebut "menghina" dan "provokatif".

Sekretaris Keuskupan Agung Kupang, Rm Gerardus Duka, Pr, di Kupang, menyebutkan bahwa Kasus majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, diyakini tidak berdampak hingga kelompok umat basis (KUB). Tidak saja di kelompok umat basis, kasus per tanggal 7 Januari 2015 itu juga tidak akan berdampak buruk memicu perseteruan umat, karena kentalnya toleransi yang telah terpatri dengan baik dalam sanubari setiap penganutnya di Indonesiab termasuk di Nusa Tenggara Timur," kata Sekretaris Keuskupan Agung Kupang, Rm Gerardus Duka, Pr, di Kupang, Rabu.

Sebab, katanya, kerukunan dan toleransi beragama yang dilakukan selama ini tidak sebatas dengan kata-kata tetapi telah diimplementasikan dalam hidup bermasyarakat dan beragama, sehingga ketika muncul persoalan seperti itu, sulit dan tidak cepat terpancing.

Selain itu, katanya, semua agama mengajak umatnya untuk menjunjung tinggi harmoni, saling menghargai dan damai. Pembelajaran berharga dari tragedi berdarah ini bahwa atas nama kebebasan ekspresi dan kebebasan media, tidak serta merta orang dengan mudah bisa menghina dan melecehkan agama atau umat lainnya dalam bentuk apa pun.

"Kita imbau adanya solidaritas internasional di berbagai negara seperti Belgia, Austria, Spanyol, Jerman, Italia, Australia, AS, semua pemimpin dunia dan masyarakat mengutuk terorisme, harapan bersama akan meningkatnya toleransi dan menghormati perbedaan, serta keinginan kuat akan perdamaian dunia dimana pun," katanya.

Dunia, katanya, memang bersimpati terhadap korban aksi teror yang terjadi di Perancis. Beragam bentuk dukungan dan aksi solidaritas dengan slogan "Je Suis Charlie" mengemuka untuk menolak bentuk teror.

"Kita berharap situasi di Paris sudah mulai terkendali karena Pemerintah Prancis menerjunkan 500.000 polisi untuk menjaga keamanan di 700 sekolah Yahudi dan juga menerjunkan 100.000 polisi untuk mengamankan lokasi yang rawan serangan teroris seperti sinagoge, tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk penyelamatan umat manusia yang tidak bersalah," katanya.



Pedoman penulisan


Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Maksudnya, setiap daerah (negara) memiliki adat istiadat yang berbeda; satu aturan di suatu daerah bisa berbeda dengan aturan di daerah lain. Tanpa menepikan pentingnya kebebasan pers, wartawan yang biasa berkecimpung dalam bidang agama merasa berkepentingan menyusun pedoman penulisan berita keagamaan. Dalam kaitan ini, para wartawan sepakat mengubah pedoman penulisan bidang agama yang pernah dibuat oleh kelompok wartawan Departemen Agama pada tahun 1974. Hal itu sebagai bentuk antisipasi menjauhkan jurnalis dari penulisan yang dilakukan majalah satir Prancis Charlie Hebdo.

Sebanyak 55 wartawan dari berbagai media massa di Jawa Barat, Banten dan wartawan unit Kementerian Agama hadir dalam acara yang berlangsung 17-19 Juli 2014. Hadir pula Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Mubarak, Ketua Dewan Penasehat PWI Tarman Azzam dan Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Muhammad Ridho Eisy. Mereka mendiskusikan tentang pentingnya pedoman tersebut.

"Kebetulan saya masih ingat sejarah lahirnya pedoman penulisan bidang agama, yakni tahun 1974 oleh kelompok wartawan Departemen Agama. Pedoman itu perlu diamandemen," kata Mustafa Helmy, wartawan senior pada workshop peningkatan peran jurnalis dalam pembinaan kerukunan umat beragama di Bandung, Juli 2014.

Menurut Mustafa Helmy, saat itu, Departemen Agama dipimpin oleh Menteri Agama Mukti Ali.

"Pedoman itu lahir pada kegiatan kelompok wartawan Departeman Agama di Pondok Pesantren Pabelan di Jawa Tengah," kata Cak Mus sapaan akrab mantan wartawan majalah Tempo dan Pemimpin Redaksi Duta Masyarakat ini. Sekedar mengingatkan, berikut Pedoman Penulisan Wartawan Bidang Keagamaan setelah perubahan di Bandung, Juli 2014 :

1. Wartawan bidang keagamaan memahami peran negara dalam mengurusi bidang agama sebagaimana disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu tidak mencampuri hal-hal yang bersifat intern agama namun sifatnya hanya mengarahkan dan memberikan bimbingan;

2. Wartawan bidang keagamaan memahami keragaman agama dan kehidupan beragama di Indonesia baik dalam keyakinan maupun dalam pelaksanaan ibadah menurut paham keagamaan masing-masing;

3. Wartawan bidang keagamaan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengenai kewenangan negara yang berhak mengatur umat beragama, sehingga umat beragama harus dapat hidup rukun dan dapat melaksanakan ajaran agamanya masing-masing;

4. Wartawan bidang keagamaan menyadari bahwa dalam menyajikan tulisan, berita, ulasan dalam bidang agama harus memiliki nalar khalayak (sense of audience) yang tepat, agar mengetahui betul lapisan masyarakat mana yang menjadi sasaran tulisan;

5. Wartawan bidang keagamaan menyadari bahwa mempersoalkan masalah-masalah yang dapat menimbulkan konflik agama dan dapat mengganggu kerukunan umat beragama harus dijauhi dalam tulisannya;

6. Wartawan bidang keagamaan menyadari, bahwa mempersoalkan hal-hal yang menyangkut pokok-pokok kepercayaan (Aqidah/Doktrin) dari berbagai agama yang berbeda dapat merusak kerukunan antar-umat beragama, karena itu harus dijauhi dalam tulisannya;

7. Wartawan bidang keagamaan menyadari, bahwa hal-hal yang mengundang kesalahpahaman antarsesama umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah, harus dijauhi dalam tulisannya;

8. Wartawan bidang keagamaan menyadari, bahwa hal-hal yang mengandung kekerasan atas nama agama, terorisme, radikalisme, intoleransi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila, harus dijauhi dalam tulisannya;

9. Wartawan bidang keagamaan harus mewaspadai hal-hal yang bersifat penistaan dan penodaan agama baik dari pribadi dan/atau kelompok tertentu yang dapat menimbulkan kerawanan dalam kehidupan beragama; dan

10. Wartawan bidang keagamaan memahami bahwa pedoman penulisan wartawan bidang keagamaan ini bertujuan sebagai tanggungjawab moral wartawan dalam memelihara kerukunan umat beragama.

Oleh Edy Supriatna Sjafei
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015