Semarang (ANTARA News) - Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) Taufiq Effendi mengusulkan agar uang pensiun bulanan pegawai negeri sipil diganti dengan lumsum yang diterima sekaligus dalam jumlah relatif besar pada awal PNS memasuki masa pensiun. "Kalau pegawai negeri sipil hanya menerima pensiun bulanan sekitar Rp700.000, tentu membuat PNS tidak 'happy'. Bagi negara, beban pembayaran pensiunan PNS juga memberatkan, karena itu agar sama 'happy', uang pensiun digantikan dengan lumsum yang diterima sekali dalam jumlah besar, agar bisa digunakan modal usaha," katanya di Universitas Diponegoro Semarang, Senin. Menurut Men-PAN, uang pensiun yang diterima PNS sangat kecil, bahkan pensiunan jenderal bintang empat sebulan hanya Rp1,3 juta, namun karena jumlah pensiunan PNS sangat banyak, yaitu sekitar empat juta orang, maka setiap bulan pemerintah harus membayar sekitar Rp5 triliun. Ia menambahkan jumlah pensiunan PNS tahun 2011 diperkirakan mencapai lima juta orang dan pemerintah pada saat mendatang harus membayar uang pensiun PNS per bulan Rp6 triliun atau Rp72 triliun per tahun. "Dana sebesar ini bila dialokasikan untuk pembangunan akan memberi manfaat sangat besar," kata Men-PAN ketika memberi sambutan pisah sambut Rektor Undip dari Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. kepada Prof. Dr. dr. Susilo Wibowo, M.S. Med, Sp. And. Sebelumnya, Men-PAN juga mengusulkan penghapusan uang pensiun bagi pejabat tinggi negara, termasuk anggota DPR. Ia memberi contoh, seorang ketika diangkat menjadi anggota DPR berusia 25 tahun lalu lima tahun kemudian tidak terpilih lagi, sehingga dengan demikian negara membayar pensiun anggota DPR ini sepanjang hidupnya, bahkan bisa hingga 40 tahun yang akan datang. Menurut dia, jika uang pensiun PNS digantikan dengan lumsum dan bisa diberikan sekaligus, maka beban keuangan negara di masa yang akan datang tidak akan terlalu berat. Ketika ditanyakan apakah pemberian uang lumsum tidak memberatkan keuangan negara dalam jangka pendek, Men-PAN kepada pers seusai memberi sambutan menegaskan tidak, sebab hal itu bisa dilakukan penghitungan, agar beban keuangan negara tetap dalam batas kemampuan. "Kalau PNS yang pensiun memang menghendaki menerima uang pensiun bulanan, ya tetap diberi, namun kita tawarkan lumsum yang diterima sekali dalam jumlah besar yang bisa digunakan untuk modal usaha," katanya. Men-PAN menegaskan semua rancangan dan kebijakan yang ditempuh tersebut bertujuan agar pemerintah di kemudian hari tidak meninggalkan bencana. Apa yang dilakukan, termasuk upaya merampingkan jumlah PNS, merupakan realisasi reformasi birokrasi. (*)

Copyright © ANTARA 2006