Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan 17 akta kematian bagi keluarga korban insiden kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 hingga hari ketiga belas pencarian.

"Sudah ada 17 yang diterbitkan, sedangkan akta kematian bagi korban lainnya belum karena menunggu selesainya proses identifikasi," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo kepada wartawan di Posko Crisis Centre Polda Jatim di Surabaya, Jumat.

Dia mengaku menerbitkan akta kematian dan menyerahkannya kepada keluarga berdasarkan data polisi dan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Kami juga sangat berhati-hati sebelum menerbitkan akta kematian, karena tidak boleh sembarangan," jelas dia.

Dari 162 orang yang ikut penerbangan pesawat rute Surabaya-Singapura (termasuk awak), 78 orang di antaranya warga yang bertempat tinggal di Surabaya.

"Data tersebut sudah tervalidasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan semoga tidak ada tambahan lagi," ujarnya.

Akta ini, lanjut Suharto, digunakan sebagai syarat mengurus asuransi kecelakaan sehingga Pemkot Surabaya memberikan kemudahan, salah satunya melalui sistem online yang terintegrasi dengan Posko Pemkot di Polda Jatim.

Ia menjelaskan, setelah data lengkap, mulai dari legalisasi Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat keterangan dari rumah sakit maupun kepolisian, kemudian dikirim secara online.

"Kemudian dari situ diterbitkan akta kematian untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga korban," kata dia.

Di antara korban AirAsia asal Surabaya yang sudah teridentifikasi adalah Grayson Herbert Linaksita (11), Hendra Gunawan Syawal (23), The Meiji Thejakusuma (44), Jie Stevie Gunawan (10) dan Juanita Limantara (30), Tony Linaksita (42), Lim Yan Koen (61), Yongki Jou (53), Indarto Halim (61) dan Joubrian Youvito (19). Ratri Sri Andriyani, (30), Indah Juliangsih (44), dan Nico Gieovani (17).



Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015