Serang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten menyatakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi memasuki tahap pemungutan suara, sudah tidak mungkin dikabulkan, apalagi putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat tetap belum keluar. "Bagaimana bisa kami mengabulkan permintaan pasangan Cagub-Cawagub itu, sementara sampai saat ini kami belum menerima amar putusan MA yang tetap, sementara pemungutan suara tinggal dua hari lagi, yaitu pada Hari Minggu tanggal 26 Nopember," kata Kepala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Didi Hidayat Laksana kepada ANTARA News di Serang, Jumat. Menurut Didi, untuk menunda Pilkada Banten itu harus ada keputusan yang tetap dari Mahkamah Agung, artinya keputusan secara tertulis yang benar-benar sudah sampai ke kantor KPUD, dan kemudian diproses secara teliti isi dari keputusan tersebut oleh pihak dan instansi yang berkepentingan. "Jadi, tidak semudah itu kita menerima usulan seseorang, apalagi berkaitan dengan penundaan Pilkada, yang dampaknya tentu sangat luas," ujarnya. Menyinggung tentang alasan Irsjad Djuweli-Mas Ahmad Daniri yang merupakan Cagub dan Cawagub yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat, Didi hanya mengatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi tersebut langsung dari yang bersangkutan, tetapi baru berupa surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Martimus Amin dan Hadi Sucipto. Irsjad Djuwaeli dan Mas Ahmad Daniri mempersoalkan jabatan Ratu Atut Chosiyah yang masih berstatus Plt Gubernur Banten, padahal yang bersangkutan sudah dicalonkan sebagai gubernur Banten oleh partai Golkar, PDI-P, PBR, PBB, PDS dan PKPB. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya untuk kesekian kalinya melaporkan kasus tersebut ke MA, dan terakhir ia menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPUD sehubungan dengan adanya putusan MA Reg.No.41P/HUM/TH.2006 tanggal 21 November 2006 tentang permohonan keberatan hak uji material (judicial review) PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan kepala daerah. Putusan MA itu pada pokoknya menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi calon pasangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak didaftarkan oleh partai politik atau gabungan Parpol.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006