Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan, kapal ikan RI yang ditangkap pemerintah Australia tahun ini mencapai 341 kapal sedangkan nelayan yang masih ditahan 135 orang dan 14 nelayan di bawah umur. "Jumlah kapal ikan yang ditangkap pada tahun ini lebih banyak dibandingkan 2005 sebanyak 280 kapal dan 162 kapal pada tahun 2004," kata Freddy Numberi kepada pers di Jakarta, Jumat. Dalam kunjungannya ke Australia November itu, Freddy berkesempatan mengunjungi Pusat Penahanan Imigrasi negara bagian Northern Territory di Darwin, serta bertemu dengan Menteri Perikanan, Kehutanan dan Konservasi Australia, Eric Abertz dan Menteri Hukum dan Kepabeanan, Chris Ellison. Menurut Freddy, penahanan kapal serta nelayan Indonesia itu karena mereka dituduh mengambil ikan di perairan konservasi yang dilindungi yaitu di kawasan Great Barrier Reef. Di perairan yang terdapat populasi ikan hiu dalam jumlah besar ini, memang sering menjadi target sindikat internasional untuk melakukan penangkapan ikan hiu secara ilegal untuk tujuan mendapatkan sirip ikan hiu. "Jadi yang kapal dan nelayan kita yang ditahan adalah mereka yang mengambil ikan di kawasan terlarang dan diduga terlibat dalam sindikat internasional," katanya. Sementara bagi nelayan tradisional Indonesia tetap diberikan hak penangkapan ikan di perairan Ashmore Reef, perbatasan provinsi Nusa Tenggara NTT dengan Western Australia, dan sekitarnya yang termasuk dalam kesepakatan MoU RI-Australia tahun 1974. Kepada kedua menteri Australia itu, Freddy Numberi menegaskan agar pemerintah Australia harus membedakan nelayan tradisional Indonesia dengan mereka yang dikendalikan oleh organisasi sindikat komersial karena nelayan tradisional menangkap ikan hanya demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Hal itu perlu disampaikan karena isu penahanan nelayan Indonesia selama ini dirasakan cukup mengganggu hubungan kedua negara," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006