Batam (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Depok akan menyampaikan pernyataan sikap ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya, sehubungan dengan laporan yang dilakukan lima fraksi selain F-PKS tentang dugaan KKN yang dilakukan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail kepada MA. "Rencananya hari ini, tapi saya belum mengecek lagi," kata Anggota F-PKS DPRD Depok Amri Yusra usai kunjungan kerja di Batam, Selasa. Menurut Amri, isi surat tersebut hanya menyoroti segi prosedur pelaksanaan paripurna yang dianggapnya menyalahi tata tertib dewan. Ia mengatakan, menurut tata tertib ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum melaksanakan paripurna. Tahap pertama, minimal lima orang anggota dewan mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD secara resmi mengenai dugaan kesalahan walikota. Kemudian pimpinan dewan membawa masalah tersebut ke panitia musyawarah (Panmus). Jika Panmus menerima usulan tersebut, maka masalah yang diajukan tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna untuk mendengarkan pengusul menyampaikan argumentasinya yang kemudian ditanggapi fraksi-fraksi. "Baru setelah itu, jika sidang itu sepakat, maka diadakan sidang paripurna," katanya. Sementara, menurut Amri sidang paripurna pada Senin (6/11) hanya melewati rapat anggaran, yang menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan. "Dari situ langsung dibawa ke Panmus dan paripurna. Itu kan tidak resmi," katanya. Ia mengatakan, dengan alasan sidang paripurna menyalahi prosedur, ia yakin MA kritis menanggapi surat lima fraksi DPRD Depok itu. "Itu kan melanggar UU, karena Tatib dibuat berdasarkan UU," katanya. Mengenai materi yang diajukan lima fraksi selain PKS itu, ia mengatakan tidak layak untuk dibahas dalam Sidang Paripurna.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006