Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas mendesak pemimpin DPR RI untuk segera memanggil pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait suntikan dana Rp1,25 triliun ke PT Bank Mutiara pada Desember 2013.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan semester pertama tahun 2014 yang dilaporkan BPK ke DPR hari ini menyimpulkan, suntikan dana tersebut tidak sesuai aturan sehingga merugikan negara," kata Bertu Merlas di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Selasa.

Menurut Bertu, aturan berlaku yang dimaksud adalah adanya pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada laporan keuangan publikasi, periode Juni hingga November 2013.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, BPK juga mencatat penanganan PT Bank Mutiara diduga oleh LPS belum sepenuhnya efektif.

Hal ini terindikasi antara lain yakni adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi PT Bank Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan, pelaporan posisi KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan implementasi "good corporate governance" masih lemah.

"BPK juga menemukan proses penanganan PT Bank Mutiara oleh LPS melalui penambahan modal senilai Rp1,25 triliun itu belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu menutup PT Bank Mutiara," kata Bertu menambahkan.

Karena kerugian negara yang cukup besar, menurut Bertu, maka hasil audit BPK tersebut harus diusut tuntas sebagai wujud untuk mendukung tugas dan wewenang DPR RI sesuai ketentuan UU.

"Jadi, temuan BPK ini harus ditindaklanjuti untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sekaligus mendorong efektivitas pengawasan yang intensif oleh DPR RI," katanya.

Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam sambutannya ketika menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan sementara BPK semester pertama tahun 2014, menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK selama lima tahun (2009-2014) BPK telah menerbitkan 6.900 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Total kasus sebanyak 40.854 dan potensi kerugian negara mencapai Rp112,57 triliun, terdiri atas, pertama, 22.337 kasus dengan kerugian negara Rp20,93 triliun. Kedua, sebanyak 5.441 kasus dengan kerugian negara Rp52,91 triliun. Ketiga, kasus kekurangan penerimaan negara senila Rp38,73 triliun.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014