Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan,"
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014.

"Kita sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Fahri pada awalnya mengusulkan pembahasan revisi UU MD3 ditunda atau dilakukan pemungutan suara, hal itu karena tidak capai kesepakatan diantara anggota parlemen.

Namun karena disepakati akhirnya Fahri mengetuk palu untuk menunda agenda memasukkan revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2014.

Dalam sidang paripurna tersebut timbul berbagai perdebatan terkait dua agenda sidang tersebut yaitu memasukkan revisi UU MD3 masuk dalam prolegnas 2014 dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Anggota DPR tentang Perubahan atas UU No 17/2014 tentang MD3 menjadi UU usul DPR.

Politisi PKS Almuzamil Yusuf mengatakan Fraksi PKS tidak ingin pembahasan revisi UU MD3 tanpa pertimbangan DPD. Hal itu menurut dia berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan adanya penyertaan DPD dalam revisi sebuah undang-undang.

Politisi PAN Yandri Susanto mengatakan pembahasan revisi UU MD3 harus menyeluruh dan mendengarkan semua pihak. Menurut dia, pembahasan itu jangan sampai tidak mendengarkan pendapat DPD karena dikhawatirkan akan digugat apabila undang-undang tersebut sudah selesai.

"Apabila tidak memperhatikan pihak lain, nanti undang-undang ini akan di-judicial review. DPR jangan sampai membuka ruang itu," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menilai lebih baik revisi UU MD3 dimasukkan dalam Prolegnas 2015-2020 dan kemudian baru bisa dibahas.

Menurut dia, DPR harus menanggapi surat yang dikirimkan pimpinan DPD untuk diikutsertakan dalam revisi UU MD3.

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menekankan urgensi revisi UU MD3 untuk menegaskan sistem presidensial di Indonesia. Menurut dia, sistem parlementer harus ditolak untuk diterapkan di Indonesia karena mencerminkan demokrasi liberal.

"PDI Perjuangan setuju dengan dua poin yang menjadi agenda rapat paripurna parlemen," katanya.

Politisi PDI-P yang lain Arief Wibowo mengatak rancangan RUU untuk merevisi UU MD3 sudah dibahas bersama, yang sebelumnya bagian dari konsolidasi DPR agar lebih solid.

Menurut dia, proses politik sudah dipahami bersama sehingga melahirkan RUU ini sehingga seluruh substansi hingga kesimpulan tidak ada perbedaan yang mendasar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014