... layak melaksanakan sidang ini karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 ini berada di Kota Pekanbaru...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan gugatan Nur Asmi terhadap Kepolisian Daerah Riau yang telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri bupati Kampar, Eva Yuliana.

Dalam persidangan praperadilan pada Jumat sore dan diketuai hakim Mangapul Manalu ini, pengeluaran SP3 oleh Polda Riau itu tidak sah menurut hukum. 

Manalu mengatakan walaupun penyelidikan masih kurang dalam menemukan bukti serta keterangan saksi namun Polda Riau tidak bisa langsung mengeluarkan SP3 terkait kasus ini.

Untuk itu, Polda Riau harus kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri bupati Kampar, Eva Yuliana. Dalam isi putusan tersebut juga dijelaskan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr Muzakir, terdapat beberapa luka memar yang dialami penggugat, Nur Asmi.

Sementara itu terkait dengan jawaban Polda Riau atas permohonan praperadilan Asmi yang menyebutkan PN Pekanbaru tidak berhak menyelenggarakan sidang ini, hakim menjelaskan, PN Pekanbaru berhak menyelenggarakan karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 itu berlokasi di Pekanbaru.

"Pengadilan Negeri Pekanbaru layak melaksanakan sidang ini karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 ini berada di Kota Pekanbaru," kata Manalu.

Sidang putusan ini digelar disalah satu ruang sidang dan diikuti sejumlah warga dari Kabupaten Kampar yang ingin menyaksikan jalannya sidang. Setelah pembacaan sidang putusan yang memenangkan Asmi, peserta juga ada yang saling merangkul satu sama lain. 

Yuliana adalah istri bupati Kampar yang juga menjabat anggota DPRD Riau fraksi Partai Demokrat. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nur Asmi, pada Sabtu (31/5) silam, namun penyelidikan dihentikan Polda Riau yang menangani kasus ini karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014