Depok (ANTARA News) - Lima fraksi di DPRD Kota Depok, yakni Partai Golkar, PAN, Demokrat, PDIP, dan Persatuan Bangsa (gabungan Parpol PPP dan PKB), Kamis, secara resmi melaporkan enam kebijakan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang diduga melanggar prosedur hukum, ke Mahkamah Agung (MA). "Setelah selesai menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, maka kita langsung berangkat Ke MA," kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono, ketika dihubungi di Depok, Kamis. Agung datang ke MA bersama wakil dari lima fraksi DPRD Kota Depok, dengan pengacara Heru Suyanto yang juga sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Depok. Ia mengatakan di MA mereka diterima oleh bagian tata usaha yang bernama Joko MS, SH. Enam kebijakan yang menjadi permasalahan kebijakan walikota Depok adalah pengangkatan staf khusus, pemberian dana untuk Baliho, perpanjangan site plan situ cilangkap, pelanggaran proyek di dinas pekerjaan Umum Depok, dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Megapolitan. Sementara itu, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ketika diminta komentarnya tentang laporan lima fraksi ke MA tersebut, mengelak memberikan keterangan. "Saya belum bisa berkomentar, karena belum ada laporan terulis mengenai hal tersebut," katanya. Ia mengatakan ,sebelumnya panitia anggaran pihak eksekutif yaitu Sekda Kota Depok sudah memberikan keterangan terulis, terhadap enam kebijakan tersebut. "Saya tidak ingin bereaksi, karena bisa menimbulkan provokasi. Biar masyarakat yang menilai sendiri," kata mantan Presiden Partai Keadilan itu. Pihaknya mengharapkan semua pihak baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun elemen masyarakat harus ingat hak dan kewajibannya, serta menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006