Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf menyebutkan sebanyak 148 daerah otonom baru telah terbentuk sejak tahun 1999 sampai 2004, dan sekarang ini telah ada usulan pembentukan 131 daerah otonom baru lainnya. Daerah otonom baru yang telah dibentuk itu terdiri atas tujuh provinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota, katanya di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan 16 usulan kabupaten/kota telah masuk sebelum 15 Oktober 2004, dan telah siap dibahas oleh pemerintah dan DPD. Sedang yang belum diproses adalah 21 usulan provinsi, 85 kabupaten, dan sembilan kota. Ia menyebutkan pemerintah dan DPR dalam membahas usulan pembentukan otonom baru tetap berpedoman pada undang-undang. Mendagri juga menyebutkan perlunya dipikirkan batas toleransi pengembangan daerah otonom baru dengan memperhatikan daya dukung geografik, demografi, dan kondisi sosial masyarakatnya. Berkaitan itu, pemerintah memandang perlu menetapkan kebijakan- kebijakan dasar yang menjadi pedoman dalam penentuan jumlah daerah otonom yang layak melalui "grand strategy penataan daerah".(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006