Jakarta (ANTARA News) - Arief Setiady, ayah Arfiand Caesar Al-Irhamy, siswa yang meninggal akibat penganiayaan dalam kegiatan pecinta alam SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta, mengaku ikhlas menerima putusan hakim atas hukuman yang ditetapkan pada tujuh pelaku penganiayaan terhadap putranya tersebut.

"Kami tidak begitu mengerti hukum, sehingga kami mengikuti apapun putusan hakim," katanya usai sidang vonis atas salah satu pelaku, Dwiki Hendra Saputra, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ia pun mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Dwiki.

"Jaksa pasti punya pertimbangan sendiri, selama itu bisa menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, kami menerima saja," tuturnya.

Arief mengikuti sidang vonis penganiayaan anaknya dengan didampingi istrinya Diana Dewi dan beberapa wanita dari Gerakan Nasional Anti Bullying (GENAB).

"GENAB adalah gerakan untuk mengubah paradigma bullying yang ternyata masih marak di mana-mana," ujar Ketua Umum GENAB, Melanie Sadono.

Berkaitan dengan kasus ini, dia menegaskan, apapun keputusan hakim harus disikapi dengan bijaksana dan mengimbau pada anak-anak yang terlibat supaya bisa bangkit sehingga menjadi generasi muda yang berguna.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada Dwiki Hendra Saputra atas pelanggaran Pasal 80 jo 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dwiki bersama rekan satu sekolahnya W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada adik kelasnya di SMA 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana.

Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014.

Sementara, untuk K, A, T dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.

Dengan putusan tersebut, maka keenam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat. 

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014