... Dwiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak...
Jakarta (ANTARA News) - Dwiki Hendra Saputra (18), siswa SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian pada adik kelasnya dalam kegiatan pecinta alam Sabhawana, divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Dwiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta secara berlanjut melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Hakim Ketua, Imam Gultom, saat membacakan surat putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam surat putusannya hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Dwiki yaitu ia telah mencoreng nama baik sekolah dan pecinta alam.

Dwiki terbukti melanggar Pasal 80 jo 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Atas pelanggaran pasal itu, DW divonis satu tahun penjara, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Dwiki melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim, sementara JPU yang diwakili Arya Wicaksana menyatakan akan mengajukan banding.

Dwiki bersama rekan satu sekolahnya W, J, K, A, T, dan P menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada adik kelasnya di SMA Negeri 3, Arfiand Caesar Al-Irhamy, dalam kegiatan pecinta alam sekolah Sabhawana.

Sebelumnya, dalam sidang yang telah diputus, hakim menjatuhkan vonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara kepada W dan J pada 9 Oktober 2014.

Sementara, untuk K, A, T, dan P hakim memberikan vonis pidana masing-masing satu tahun enam bulan dengan masa percobaan dua tahun pada 26 Agustus 2014.

Dengan putusan tersebut, maka keenam terdakwa yang telah divonis dapat bebas secara bersyarat.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014