Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana memenuhi pangilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pemeriksaan lanjutan saja," kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin. Ia terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada 6 Oktober 2010.

"Ya tanya KPK sajalah, ini lanjutan saja," kata Sutan singkat.

KPK juga menjadwalkan pemanggilan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat 2009-2014 Tri Yulianto dan mantan Kepala biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi sebagai saksi kasus ini.

Waryono Karno sendiri adalah tersangka dalam sejumlah kasus di KPK yaitu tersangka dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kementerian ESDM dan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Sutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka namun hingga saat ini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu.

KPK juga sudah menggeledah dua perusahaan dan dua rumah terkait Sutan pada September lalu.

Pada pemeriksaan sebelumnya Sutan mengaku diperiksa berkaitan dengan mekanisme anggaran di komisi yang pernah dipimpinnya tersebut.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto.

Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.

Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014