Bekasi (ANTARA News) - Satuan Unit Anti Narkotika, Polres Metropolitan Bekasi, Rabu dini hari, meringkus tersangka pengedar narkoba bernama Mohamad (27) di Perumahan Villa Mutiara Gading, Keluraham Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi, Jabar dengan barang bukti 25 paket daun ganja siap edar. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chairul Anwar di Bekasi, Rabu, mengatakan, tersangka diringkus polisi ketika sedang menunggu calon pembeli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kronologis penangkapan terhadap tersangka pengedar ganja itu, atas informasi dari warga setempat yang ditindaklanjuti polisi berpakaian preman dengan menyamar sebagai calon pembeli menuju tempat sekitar perumahan tersebut. Beberapa saat setelah polisi melakukan pengintaian, akhirnya petugas melihat kedatangan tersangka yang kemudian masuk sebuah rumah menunggu calon pembeli barang terlarang itu. Petugas langsung mendekati berpura-pura ingin membeli ganja, namun pengedar narkoba itu tidak menaruh curiga, bahkan kedua belah pihak langsung terlibat pembicaraan mengenai soal harga barang terlarang tersebut, ujarnya. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp10.000 per paket, tersangka mengambil ganja dari saku jaket sebelah kanan, kemudian menyerahkan empat paket barang terlarang itu kepada calon pembeli. Begitu empat paket daun ganja itu berpindah tangan, polisi langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan dilanjutkan dengan penggeledahan, ternyata di rumah itu polisi mendapati 21 paket ganja siap edar akhirnya digelandang ke Polres Metropolitan Bekasi. "Kami sedang menyelidiki kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dengan bandar narkoba di luar Kota Bekasi. Dari tangan tersangka polisi menyita 25 paket ganja," kata Chairul Anwar. Atas perbuatannya itu, tersangka pengedar ganja dijerat Undang-undang RI 22/1997, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006