Bandung (ANTARA News) - Pertamina Unit Pemasaran III Cabang Bandung menurunkan tim khusus untuk memantau langsung sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disinyalir belum memiliki peralatan pemadam kebakaran dan sarana keselamatan lainnya, seperti sumur pantau. "Pertamina sudah menurunkan tim khusus sebanyak 10 orang untuk memeriksa SPBU yang disinyalir belum memiliki alat pengaman kebakaran, jika memang ada SPBU yang tidak memiliki sarana tersebut, serta tidak memfungsikannya, akan diberi sanksi tegas," kata Kepala Bagian Humas Pertamina Unit Pemasaran III Cabang Bandung, Edi Ardian kepada wartawan di Bandung, Rabu. Tidak disebutkan berapa banyak SPBU yang melakukan pelanggaran dengan tidak menyediakan sarana, serta fasilitas pengamanan lainnya karena masih dilakukan pemantauan di lapangan. Untuk sementara ini pihaknya baru meneliti SPBU yang baru beroperasi yang jumlahnya sekitar 30 persen dari sebanyak 75 SPBU di Kota Bandung dan 50 di Kabupaten Bandung. Menurut Edi, Pertamina secara langsung bekerja sama dengan Hiswana Migas agar turut berpartisipasi dalam penanggulangan baik ekstern maupun intern terhadap hal-hal yang bisa merugikan masyarakat. "Setiap SPBU harus menjalankan Standar Operasional Pertamina (SOP) yang sudah baku agar tidak terjadi temuan-temuan oleh instansi lain seperti saat ini, namun kami berterima kasih atas partisipasinya dalam pengawasan sarana dan fasilitas SPBU," kata Edi. Selain menyangkut pelayanan juga wajib memperhatikan aspek lingkungan sesuai peraturan pemerintah setempat. Pengelola SPBU diwajibkan memberikan laporan sarana dan fasilitas termasuk alat pemadam kebakaran yang dimilikinya. "Pada dasarnya SPBU tersebut bukan tidak memiliki alat pemadam kebakaran sama sekali, namun jumlahnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan aturan pemerintah daerah," katanya. Penurunan tim khusus oleh Pertamina UP III itu dilakukan menyusul temuan Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang menyebutkan dari 75 SPBU yang ada di kota itu sekitar 30 persen diantaranya belum memenuhi syarat keamanan dan keselamatan kerja, salah satunya belum memiliki alat pemadam kebakaran yang memadai. Setiap SPBU minimal harus memiliki tujuh unit alat pemadam kebakaran untuk mengatasi terjadinya rembetan api di sekitar SPBU, di samping sarana sumur pantau untuk mengantisipasi meresapnya bahan bakan minyak (BBM) dari SPBU ke lingkungan masyarakat di sekitarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006