Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera menerbitkan sejumlah peraturan gubernur yang mendukung pengimplementasian Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Pembuatan dan penerbitan sejumlah peraturan teknis tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Jakarta dalam berjalan dengan efektif. "Dengan adanya peraturan gubernur tersebut nantinya Pemprov DKI dapar lebih memfokuskan pada sosialisasi dan penegakan hukum terkait dengan program menuju Jakarta terbebas dari polusi udara," kata Direktur Eksekutif Walhi Selamet Daroyni pada acara diskusi tentang implementasi Perda nomor 2 tahun 2005 di Jakarta, Rabu (15/11). Saat ini dari 16 peraturan gubernur yang direncanakan untuk dibuat bagi pengimplementasian perda tersebut baru satu yang diterbitkan dan telah berlaku yaitu Pergub nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok. Dari hasil laporan triwulan posko pengaduan implementasi perda tersebut diketahui bahwa respon dan partisipasi masyarakat terhadap upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta mengalami penurunan. "Bila pada Juli 2006 tingkat partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara mencapai kurang lebih 200 orang, pada Agustus hingga Oktober jumlahnya menurun menjadi 60 warga saja," katanya. Ia menambahkan hal itu diduga karena sikap apatis warga akan keseriusan pemerintah dalam mendukung udara bersih di DKI Jakarta. Sementara itu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Arkeno menyatakan pihaknya selaku legislatif telah menanyakan hal tersebut namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak eksekutif. "Ini kan berarti sebenarnya ada masalah di Pemprov. Dalam APBD 2006 dan RAPBD 2007 tidak dimasukkan anggaran untuk pembahasan peraturan ini . Kalau anggarannya saja tidak diusulkan bagaimana peraturannya bisa keluar karena pasti ada kajian untuk pembahasannya," ujarnya. Dari laporan Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang melakukan reinvestigasi advokasi pergub DKI Jakarta terkait Perda nomor 2 tahun 2005 diketahui sejumlah kelemahan yang terjadi. Sebagai contoh untuk larangan merokok di kawasan pendidikan, Walhi mengamati lima lokasi perguruan tinggi di Jakarta yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indonesia Salemba, Universitas Trisakti, Universitas Atmajaya dan YAI. Untuk informasi mengenai adanya kawasan dilarang merokok, Walhi menemukan bahwa di UNJ, UI Salemba dan Trisakti tidak ada informasi mengenai larangan merokok, sementara di Atmajaya dan Kampus YAI terdapat informasi dalam bentuk spanduk. Namun demikian masih terlihat mahasiswa yang merokok di lingkungan kampus termasuk pelataran ruang belajar. Demikian juga dengan pusat perbelanjaan, dilakukan pengamatan terhadap 10 pusat perbelanjaan, dari jumlah itu sembilan mall telah memiliki sarana kawasan merokok dan satu mall yaitu Pusat Grosir Cililitan (PGC) tidak memiliki kawasan khusus merokok. Pada tiga mall yaitu Plaza Semanggi, Blok M Plaza dan Mega Mall Pluit tidak ditemukan aktivitas merokok di kawasan dilarang merokok namun di tujuh mall lainnya yaitu Pondok Indah, Blok M Mall, PGC Cililitan, Arion Plaza, Mall Cijantung, Tip-Top dan ITC Cempaka Mas masih ditemui pengunjung yang merokok di kawasan dilarang merokok.(*)

Copyright © ANTARA 2006