Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy menyatakan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesai Hebat (KIH) akan menandatangani kesepakatan damai besok malam.

"Besok malam ditandatangani,' kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Tjatur menyebutkan, selain menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menambah satu kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD), KMP juga sepakat guna merevisi Pasal 74 dan Pasal 98 ayat (6), (7), dan (8) UU MD3.

Menurutnya, penolakan terhadap proposal baru dari KIH yang masih disuarakan oleh Gerindra, lebih dikarenakan belum membaca secara utuh ketentuan yang dimintakan diubah.

Dua pasal yang diminta untuk diubah oleh KIH mengatur bahwa rekomendasi dan keputusan rapat komisi Komisi DPR bersifat wajib. Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi atau keputusan rapat itu, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

“Jadi misalnya kalau ada kesepakatan di Komisi VII dengan Menteri ESDM bahwa lifting minyak sepakat 900, tapi tidak tercapai, mosok mau di impeach,” kata Tjatur.

Tjatur menuturkan bahwa disepakati pengaturan terkait dua pasal di atas kembali kepada aturan UU MD3 lama.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah.

Mengikat dalam ketentuan itu tidak disertai ancaman penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan apabila tidak dilaksanakan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014