Jakarta (ANTARA News) - Dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Naek Gomgom Hutagalung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, artis cantik Lidya Pratiwi memberikan keterangan berbeda dengan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lidya sebagai terdakwa utama dalam kasus itu menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap korban Gomgom, sementara dalam BAP dia mengaku melakukan hal itu terhadap korban. Pengakuannya dalam BAP, Lidya bersama dengan Tony Yusuf (pamannya) dan Vince Yusuf (ibunya) telah melakukan pemerasan terhadap korban. Sidang yang seharusnya menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan, akhirnya memanggil terdakwa untuk diperiksa karena penasihat hukum terdakwa kesulitan mencari saksi yang meringankan. Dalam keterangannya itu, Lidya mengaku hanya membantu pamannya untuk meminjam uang kepada korban. Lidya yang memakai kemeja putih lengan panjang dan celana hitam tersebut pada awalnya terlihat tenang saat memberikan penjelasan. Namun, beberapa saat kemudian saat hakim mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang memberatkannya, dia mulai menangis. Dalam keterangannya di BAP, Lidya mengaku, melihat korban didorong dan diikat oleh Tony Yusuf dan Sukardi. Namun, dalam sidang pemeriksaan Lidya mengaku, korban sama sekali tidak disakiti maupun diikat. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan sempat beberapa kali mengingatkan terdakwa untuk memberikan pernyataan yang jujur dan sebenar-benarnya, karena keterangan terdakwa berbeda dengan BAP. Terdakwa, Lidya Pratiwi, sempat mengatakan bahwa apa yang ada dalam BAP tidak benar. Pada saat dia menandatangani BAP tersebut dia dalam keadaan sakit, karena sulit berbicara dia hanya menandatangani berkas tersebut. "Apa yang ada dalam BAP tersebut hanya menyamakan penjelasan dari paman dan ibu saya," ujarnya. Pada saat persidangan, terdakwa juga sering memberikan keterangan yang berbeda-beda. Dia mengatakan pamannya belum pernah mengenal korban, tetapi saat ditanyakan lagi oleh hakim dia menjawab sudah kenal korban karena sama-sama berasal dari satu Multi Level Marketing (MLM) yang sama. Persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dihadiri pula oleh ibu korban, Hotmana, yang ditemani oleh kakak kandung almarhum. Ibu korban tampak sekali-sekali menggelengkan kepala sebagai reaksi atas keterangan terdakwa yang berbelit-belit.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006