Saya dimintai keterangan (tentang penyelenggaraan haji) 2012-2013. Nah 2012 itu memang saya dijadikan dirjen setelah proses pengadaan selesai, jadi saya kurang bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi ta
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pengadaan barang dan kuota haji periode 2012-2013 dari kesaksian mantan Direktur Jenderal Haji dan Umroh Anggito Abimanyu dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Saya dimintai keterangan lanjutan dan materinya masih sama seputar pengisian kuota kemudian pengadaan barang dan jasa dan satu lagi adalah rekrutmen petugas," kata Anggito seusai diperiksa KPK selama sekitar delapan jam di Jakarta, Selasa.

Terkait pengaturan kuota, Anggito mengaku bahwa bila ada pelanggaran kuota merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan Kementerian Agama.

"Kalau kebijakannya itu ada dua yaitu adalah untuk lansia dan nomor urut berikutnya, kalau ada praktek-praktek individual itu semata-mata kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu, bukan merupakan kebijakan," ungkap Anggito.

Anggito menjelaskan ia hanya mengetahui penyelenggaraan haji setelah 2012.

"Saya dimintai keterangan (tentang penyelenggaraan haji) 2012-2013. Nah 2012 itu memang saya dijadikan Dirjen setelah proses pengadaan selesai, jadi saya kurang bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi tahun 2012," tambah Anggito.

Anggito pun menolak berkomentar mengenai penyelenggaraan haji pada 2012.

"Saya hanya membaca dokumen, yang memang perlu diklarifikasi lebih lanjut tapi saya tidak bisa mengklarifikasi karena saya bukan penjabat yg melaksanakan pada waktu itu," ungkap Anggito.

Anggito juga tidak mengetahui perihal hubungan kantor travel haji Al Amin Universal milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli yang digeledah KPK pada Jumat (24/10).

"Saya tidak tahu," jawab Anggito singkat saat ditanya mengenai travel Al Amin.

Anggito pun mengaku tidak dikonfirmasi mengenai travel Al Amin.

Namun Anggito menjelaskan bahwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memang tidak menginap di wisma haji saat berada di Arab Saudi.

"Yang jelas kalau saya tinggal di wisma (haji) memang selama kunjungan Pak SDA (Suryadharma Ali) ke sana beliau tidak tinggal di wisma, kecuali waktu operasional musim haji," tambah Anggito.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014