Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menetapkan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau, menggantikan Annas Maamun yang tidak bisa melanjutkan kewenangannya lagi sebagai gubernur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Arsyadjuliandi, yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau, menerima langsung Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan di aula Kediaman Gubernur Riau di Pekanbaru, Selasa.

Dasar hukum penunjukan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 122.14/5280/SY perihal Penugasan Wakil Gubernur Riau sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

"Acara penyerahan SK ini biar berjalan sederhana, tapi penuh makna. Saya berharap ada pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat Riau," kata Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah kemudian memberikan arahan terkait tugas dan kewenangan kepala daerah berdasarkan Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 yang baru disahkan pada 2 Oktober lalu.

Ia mengatakan kepala daerah yang ditangkap karena masalah hukum dan menjadi tersangka, maka tidak bisa lagi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai UU Peraturan Daerah.

Karena itu, wakil kepala daerah otomatis harus melaksanakan tugas dan kewenangan gubernur sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 dan 65 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah. Meski begitu, ia mengatakan Annas Maamun kini masih menjadi Gubernur Riau secara defenitif, dan baru akan diberhentikan sementara ketika statusnya jadi terdakwa.

"Status beliau belum diberhentikan. Secara yuridis formal masih gubernur Riau, tapi Gubernur Riau yang dilarang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya," ucapnya.

Ia berharap agar semua unsur Muspida dan masyarakat Riau bisa membantu serta mendukung Arsyadjuliandi Rachman menjalankan tugasnya sebagai Plt Gubernur Riau.

Arsyadjuliandi mengatakan akan menjalankan tugas selaku Plt. Gubernur Riau dan berjanji untuk amanah.

"Saya mohon dukungan dari semua pihak," ujarnya.

KPK menetapkan Maamun sebagai tersangka sebagai pihak penerima uang. Dalam operasi tangkap tangan pada akhir September lalu terhadap Annas Maamun itu, KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri dari 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada dia. KPK pada pekan lalu mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan Maamun.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014