Tangerang (ANTARA News) - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Benny Sudrajat alias Andreas Indrijatno dan Budhi Cipto Alias Iming Santoso karena terbukti telah memprakarsai pembuatan pabrik ekstasi di Kampung Tegal, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Hakim yang diketuai Zaid Umar Bob Said, SH menyatakan bahwa Benny yang menjadi Komisaris dan Budi Sucipto sebagai Direktur PT Sumaco Jaya Abadi, telah dengan sengaja membuat pabrik Psikotropika yang jelas-jelas dilarang pemerintah. Keduanya telah melanggar Pasal 59 KUHP tentang melakukan pekerjaan terorganisir membuat psikotropika dan melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Keputusan Hakim Ketua tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko Siwi, SH dan Irfan Jaya, SH dalam sidang sebelumnya. Dalam persidangan terpisah tersangka lain yakni Serge Atlaqui asal Prancis dan Nicolaas Garnick (61) dari Belanda dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan kerjasama dalam pembuatan pabrik ekstasi terbesar ketiga di Asia itu. Selain hukuman penjara, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta. Serge Atlaqui, menurut Hakim, menjadi ahli teknisi dan Nicolaas Garnick menjadi ahli kimia dalam pembuatan ekstasi tersebut dan dengan sengaja telah membantu Beni Sudrajat dalam "bisnis haram" itu. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006