Tangerang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Serge Atlaqui asal Prancis dan Nicolaas Garnick (61) asal Belanda karena terbukti terlibat dalam pembuatan pabrik ekstasi di Kampung Tegal, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Selain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kepada dua orang asing yang telah bekerjasama membangun pabrik ekstasi terbesar ketiga di Asia itu juga dikenakan denda Rp750 juta. Hakim menyatakan bahwa Serge Atlaqui yang menjadi ahli teknisi dan Nicolaas Garnick menjadi ahli kimia dalam pabrik tersebut, terbukti dengan sengaja telah membantu Beni Sudrajat (sidang terpisah) dalam membuat ekstasi. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryo SH menuntut keduanya dijatuhi hukuman mati, artinya hukuman yang diberikan Hakim Mulyanto, SH lebih ringan, sehingga Maryo menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Hal-hal yang meringankan hukuman bagi kedua terpidana adalah perilakunya yang sopan dalam persidangan, belum pernah dipenjara, dan mereka berada di Indonesia karena ajakan Beni Sudrajat. Sementara Penasehat Hukum terdakwa April Sonipurba, SH menyatakan banding terhadap keputusan tersebut dengan alasan bahwa keputusan yang ditetapkan tidak adil karena lima warga Cina yang juga tersangkut masalah ekstasi yang sama hanya dihukum selama 20 tahun, yang diputuskan pada hari yang sama dan ditempat yang sama.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006