Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (KIP NAD) menetapkan delapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dapat menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 11 Desember 2006. Ketua Kelompok kerja (Pokja) Verifikasi KIP NAD, Rasyidin Hanim, kepada wartawan di Media Center KIP di Banda Aceh, Minggu, menyatakan bahwa dari serangkaian proses penelitian administrasi ulang kelengkapan persyaratan, akhirnya dalam rapat pleno diputuskan delapan pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dan satu gagal atau tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Mereka yang dinyatakan memenuhi persyaratan adalah Drs. Malek Raden/H. Sayed Fuad Zakaria, SE (Partai Golkar, PDIP, PKPI, Demokrat), Ir. H. Iskandar Hoesin/MH-Drs. M. Saleh Manaf, BSc (PBB, PDK,PM, PP Pancasila, PNI Marhaenisme, PPD, PBSD, PKPB), H. Tamlicha Ali/Drs. Harmen Nuriqman (PBR, PPNUI, PKB). Selain itu, DR. Ir. H. A. Humam, MA/Drs. H. Hasbi Abdullah, M. Si (PPP), H.M. Djali Yusuf/Drs.H.RA Syauqas Rahmatillah, MA (perseorangan), drh. Irwandi Yusuf M.Sc/Muhammad Nazar S. Ag (perseorangan), Ir. H. Azwar Abubakar, MM/ M. Nasir Djamil (PAN-PKS) dan Drs. Ghazali Abbas/Shalahuddin Al Fata (perorangan). "Sedangkan, calon yang tidak memenuhi persyaratan adalah Drs. Azwir, M.Si yang menggantikan Dra. Mediati Hafni Hanum, berpasangan dengan Drs. H. Ramidin Syukur," kata Rasyidin Hamin, yang didampingi oleh anggota KIP NAD, Zainuddin T. dan juru bicara KIP NAD, Nasir Zalba. Ia juga menjelaskan bahwa dukungan yang dimasukkan pasangan Azwir dan Rasyidin Syukur gagal demi hukum, karena tidak sesuai dengan aturan persyaratan pencalonan kepala daerah yang tercantum di dalam Qanun (peraturan daerah). "Dukungan yang kami terima adalah bekas dukungan Hafni, hanya namanya dicoret dan diganti dengan nama Azwir," katanya. Ia menambahkan bahwa dukungan yang diserahkan itu tidak diambil dari lapangan, dan karena itu tidak perlu lagi diverifikasi faktual. Dia pun memperlihatkan bukti dukungan yang diserahkan Azwir. Kendati gagal sebagai kandidat calon gubernur, Azwir masih mempunyai satu kesempatan lagi, yaitu sebagai calon Bupati Kabupaten Aceh Utara. Azwir yang tak lain adalah suami Mediati Hafni Hanum, di saat yang bersamaan juga mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Utara. Namun, ia belum diketahui hasil verifikasi kelengkapan persyaratannya yang dilakukan KIP Aceh Utara. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi dan Informasi, Zainuddin T. menyatakan bahwa kedelapan calon ini akan ditetapkan melalui keputusan KIP NAD pada hari Senin 6 November 2006, yang selanjutnya akan diumumkan kepada publik. Agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 8 November 2006. "Pasangan calon diharapkan datang secara langsung ke kantor KIP untuk melakukan pengundian nomor urut yang akan dicantumkan pada surat suara pemilihan Gubernur tahun 2006," demikian Zainuddin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006