Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Desi Ariani (32) pelaku tunggal penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar, dituntut lima tahun penjara denda Rp60 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lia Pratiwi, SH, kepada majelis hakim saat sidang lanjutan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

"Memohon kepada majelis hakim menuntut terdakwa Desi dengan pidana lima tahun penjara, dengan denda Rp60 juta atau subsider tiga bulan penjara," kata Lia.

JPU mengatakan, terdakwa Desi terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana penculikan bayi seperti yang dijelaskan dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU mempertimbangkan tuntutan itu berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan berbelit saat memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwan, lanjut dia, yaitu menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat hukum, serta telah dimaafkan oleh keluarga bayi.

"Hal yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat kasus hukum dan sudah dimaafkan oleh keluarga," katanya.

Tuntutan JPU tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya Desi melakukan aksi menculiknya dengan berpura-pura sebagai dokter, kemudian menculik bayi baru dilahirkan dari ibu Lasmaria Boru Manulang (25) istri dari Toni Manurung (26) di RSHS Bandung, 25 Maret 2014.

Bayi yang diculik berhasil ditemukan dalam keadaan sehat di tempat kostan pelaku, sementara penculiknya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.

Sidang dengan Hakim Ketua dipimpin Hakim Ketua Sihol Manalu, SH akan dilanjutkan, sepekan kedepan.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014