Tentu dengan ditolaknya (pengujian) UU MD3, kekuatan di parlemen akan dimiliki Koalisi Merah Putih, mulai pimpinan DPR RI hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tentu juga akan mudah mengambil keputusan di DPR RI nantinya.
Jakarta (ANTARA News) - Ditolaknya Pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi berkonsekwensi kepada pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.

"Pengaruh ditolaknya (pengujian) UU MD3 oleh MK adalah konstelasi kekuatan di parlemen. Tentu dengan ditolaknya (pengujian) UU MD3, kekuatan di parlemen akan dimiliki Koalisi Merah Putih, mulai pimpinan DPR RI hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tentu juga akan mudah mengambil keputusan di DPR RI nantinya. Koalisi Indonesia Hebat tak bisa ajukan paket," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dengan keputusan MK itu, Koalisi Merah Putih merasa bahagia dan bersyukur. Bahkan, kata Tantowi, keputusan MK itu sudah diprediksi.

"Kami bersyukur, bahagia, tapi tidak dirayakan secara berlebihan dan keputusan itu sudah bisa kami prediksi karena tidak ada dalam UU MD3 itu yang melanggar," tambah Tantowi.

Ia menjelaskan, ditolaknya UU MD3 itu juga berakibat adanya dua kubu di parlemen dan Ini adalah mimpi dan cita-cita kita bersama untuk menciptakan check and balance.

Terkait siapa yang bakal menjadi pimpinan DPR RI, Tantowi menegaskan, berdasarkan kesepakatan dari Koalisi Merah Putih, untuk ketua DPR RI diberikan kepada Partai Golkar.

Sedangkan wakil ketua DPR berasal dari PPP, PAN, Gerindra dan PKS. Sedangkan Partai Demokrat, akan mendapat jatah kursi MPR RI.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan, keputusan MK harus dihargai dan dijalankan. Tapi Sekretaris Fraksi Hanura itu enggan berkomentar soal ekses dari putusan MK yang dikaitkan dengan Koalisi Indonesia Hebat.

"Ini masih ada waktu, komunikasi masih jalan, putusan MK harus dihargai dan dijalankan. Kita lihat perkembangan satu pekan ini," kata Saleh Husin. (*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014